Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Martapura, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terduga Pengedar Narkoba saat berada di tahanan.

Tiga Terduga Pengedar Narkoba saat berada di tahanan.

Martapura, matarakyat.co.id – Jajaran Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sejak Kamis (17/4/2025) malam hingga Jumat (18/4/2025) dini hari itu, polisi menangkap tiga orang pelaku.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura, Ipda M Zulkifli mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (23), BG (27), dan S (43), yang semuanya merupakan warga Bincau Muara, Martapura.

Kata Kapolsek, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di depan Stadion Demang Lehman, Indrasari.

“Anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku ditemukan sabu-sabu. Setelah dilakukan interogasi, diketahui sabu tersebut diperoleh dari BG,” ujar Zulkifli, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga :  Dari Rumah Reyot Menjadi Hunian Layak, Polres Banjar Wujudkan Harapan 11 Keluarga Kurang Mampu

Polisi kemudian bergerak ke rumah kontrakan BG di kawasan Sekumpul.

Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu-sabu, dua timbangan digital, satu bundel plastik klip, serta uang tunai Rp 250.000. BG mengaku mendapat barang tersebut dari S.

“Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian mendatangi rumah S di Bincau Muara dan menemukan sabu-sabu tambahan serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Secara keseluruhan, kata dia barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku meliputi 1,36 gram sabu, dua timbangan digital, satu bundel plastik klip, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 250.000.

Baca Juga :  Residivis Kasus Penganiayaan di Banjar Kembali Diamankan Polisi

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Zulkifli.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar.

“Komitmen kami jelas. Ini bukti nyata bahwa Polres Banjar tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Amarah di Bawah Pengaruh Alkohol, Pria Bangkal Tega Hujani Istri dengan Tusukan Belati
Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus
Dari Rumah Reyot Menjadi Hunian Layak, Polres Banjar Wujudkan Harapan 11 Keluarga Kurang Mampu
Kapolres Banjar Cup 2026 Berakhir Spektakuler, Pengaron FC Angkat Trofi di Awang Bangkal Barat
Curanmor di Komplek Berlian Permai 7 Terungkap dalam Hitungan Jam, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Martapura
Gelapkan Dana Gaji dan THR Perusahaan Rp935,6 Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta Ditangkap Polres Banjar
Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Amarah di Bawah Pengaruh Alkohol, Pria Bangkal Tega Hujani Istri dengan Tusukan Belati

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WITA

Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

Senin, 27 Juli 2026 - 10:47 WITA

Dari Rumah Reyot Menjadi Hunian Layak, Polres Banjar Wujudkan Harapan 11 Keluarga Kurang Mampu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:40 WITA

Kapolres Banjar Cup 2026 Berakhir Spektakuler, Pengaron FC Angkat Trofi di Awang Bangkal Barat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:44 WITA

Curanmor di Komplek Berlian Permai 7 Terungkap dalam Hitungan Jam, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Martapura

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:21 WITA

Gelapkan Dana Gaji dan THR Perusahaan Rp935,6 Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta Ditangkap Polres Banjar

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:50 WITA

Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WITA

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

SAPPA BANJAR Dorong Kesadaran Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:53 WITA