Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang perempuan sebagai tersangka, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Provinsi, RT 01, Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial H.Y. (36), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir,” katanya.

Baca Juga :  Kawasan Losida Resmi Diluncurkan, Arutmin Dorong Masyarakat Tanah Bumbu Kelola Sampah Mandiri

Dari hasil penggeledahan, kata dia polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram yang disimpan di dalam pakaian dalam pelaku, tepatnya di balik bra.

“Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu dan plastik bekas permen berwarna pink,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo Y12s warna biru.

“Dalam interogasi awal, H.Y. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, IAL (37), yang kemudian juga berhasil diamankan petugas di kawasan Pantai Siring, Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, tidak jauh dari lokasi pertama,” jelasnya.

Baca Juga :  Para Kepala Daerah Serap Paparan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Reaksi Bupati Bang Arul

Barang bukti yang diamankan, 1 paket sabu seberat 1,01 gram, 1 lembar tisu, 1 bungkus plastik bekas permen warna pink, 1 unit ponsel Vivo Y12s warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi DA 6962 ZBK.

“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kusan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Darah di Batu Bulan: Ketika Tersinggung Berakhir pada Nyawa
Satlantas Polres Tanah Bumbu Pasang Rambu di Jembatan Rusak Sarigadung, Pengguna Jalan Diminta Waspada
Sat Resnarkoba Polres Banjar Raih Peringkat Pertama Pengungkapan Kasus Narkoba di Polda Kalsel
Polisi Ancam Tindak Tegas Oknum SPBU dan Preman Pengatur BBM
Tanah Bumbu Canangkan Gerakan Pilah Sampah di Hari Jadi ke-23 dan Peringatan Hari Bumi 2026
Rapat Koordinasi RKPD 2027, Bupati Andi Rudi Latif Pastikan Perencanaan Terintegrasi dan Tepat Sasaran
Tanah Bumbu Dorong Penguatan Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah
Rekomendasi Strategis sebagai Rujukan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:25 WITA

Darah di Batu Bulan: Ketika Tersinggung Berakhir pada Nyawa

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:33 WITA

Satlantas Polres Tanah Bumbu Pasang Rambu di Jembatan Rusak Sarigadung, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:39 WITA

Sat Resnarkoba Polres Banjar Raih Peringkat Pertama Pengungkapan Kasus Narkoba di Polda Kalsel

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:39 WITA

Polisi Ancam Tindak Tegas Oknum SPBU dan Preman Pengatur BBM

Senin, 27 April 2026 - 22:28 WITA

Tanah Bumbu Canangkan Gerakan Pilah Sampah di Hari Jadi ke-23 dan Peringatan Hari Bumi 2026

Jumat, 24 April 2026 - 22:27 WITA

Rapat Koordinasi RKPD 2027, Bupati Andi Rudi Latif Pastikan Perencanaan Terintegrasi dan Tepat Sasaran

Rabu, 22 April 2026 - 22:29 WITA

Tanah Bumbu Dorong Penguatan Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 22:17 WITA

Rekomendasi Strategis sebagai Rujukan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

oplus_16

Polda Kalsel

Darah di Batu Bulan: Ketika Tersinggung Berakhir pada Nyawa

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:25 WITA