Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang perempuan sebagai tersangka, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Provinsi, RT 01, Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial H.Y. (36), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, kata dia polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram yang disimpan di dalam pakaian dalam pelaku, tepatnya di balik bra.
“Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu dan plastik bekas permen berwarna pink,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo Y12s warna biru.
“Dalam interogasi awal, H.Y. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, IAL (37), yang kemudian juga berhasil diamankan petugas di kawasan Pantai Siring, Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, tidak jauh dari lokasi pertama,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 paket sabu seberat 1,01 gram, 1 lembar tisu, 1 bungkus plastik bekas permen warna pink, 1 unit ponsel Vivo Y12s warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi DA 6962 ZBK.
“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kusan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.