Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang perempuan sebagai tersangka, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Provinsi, RT 01, Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial H.Y. (36), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Andi Rudi Tunjukan Komitmen Bantu Disabilitas dan Lansia Terlantar

Dari hasil penggeledahan, kata dia polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram yang disimpan di dalam pakaian dalam pelaku, tepatnya di balik bra.

“Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu dan plastik bekas permen berwarna pink,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo Y12s warna biru.

“Dalam interogasi awal, H.Y. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, IAL (37), yang kemudian juga berhasil diamankan petugas di kawasan Pantai Siring, Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, tidak jauh dari lokasi pertama,” jelasnya.

Baca Juga :  Kanwil BPN Kalsel Gelar Inventarisasi Usulan Topik Kajian Tahun 2025

Barang bukti yang diamankan, 1 paket sabu seberat 1,01 gram, 1 lembar tisu, 1 bungkus plastik bekas permen warna pink, 1 unit ponsel Vivo Y12s warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi DA 6962 ZBK.

“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kusan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu dan Yayasan Rumah Pena BerAksi Teken MoU Gerakan GENTING 
Rapat Koordinasi TPPS dan Rembuk Stunting Tanah Bumbu 2025: Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting
Kegiatan Reses H. Sudian Noor, S.AP, Anggota DPR RI Dapil Kalsel: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku UMKM
Andi Irmayani Rudi Latif Pimpin Aksi Jumat Bersih dan Senam Sehat TP PKK
Musorkablub KONI Tanah Bumbu 2025: Momen Perkuat Sinergi dan Majukan Prestasi Olahraga di Tanbu
Tiga Siswa Tanah Bumbu Siap Jalani Pendidikan Paskibraka Kalsel 2025
Pemkab Tanbu gelar Pelatihan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Ini Tujuannya
Kabid Humas Polda Kalsel: Anggota Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti Lalai

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Pemkab Tanah Bumbu dan Yayasan Rumah Pena BerAksi Teken MoU Gerakan GENTING 

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:15 WITA

Rapat Koordinasi TPPS dan Rembuk Stunting Tanah Bumbu 2025: Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Kegiatan Reses H. Sudian Noor, S.AP, Anggota DPR RI Dapil Kalsel: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku UMKM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:27 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif Pimpin Aksi Jumat Bersih dan Senam Sehat TP PKK

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:31 WITA

Musorkablub KONI Tanah Bumbu 2025: Momen Perkuat Sinergi dan Majukan Prestasi Olahraga di Tanbu

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:13 WITA

Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu

Senin, 28 Juli 2025 - 13:29 WITA

Tiga Siswa Tanah Bumbu Siap Jalani Pendidikan Paskibraka Kalsel 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 13:26 WITA

Pemkab Tanbu gelar Pelatihan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA