Martapura, matarakyat.co.id – Upaya peningkatan layanan kesehatan terus dilakukan RSUD Ratu Zalecha Martapura. Terbaru, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Banjar tersebut resmi menghadirkan layanan Poli Forensik dan Medikolegal, Kamis (2/4/2026).
Layanan ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan penanganan yang lebih menyeluruh, khususnya bagi masyarakat yang terlibat dalam kasus hukum maupun menjadi korban tindak kekerasan.
Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman, mengatakan kehadiran poli tersebut merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan maksimal, tidak hanya dari sisi medis tetapi juga aspek hukum.
“Poli forensik dan medikolegal ini kami hadirkan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif, didukung tenaga profesional yang kompeten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan ini diperuntukkan bagi korban berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang membutuhkan penanganan terpadu.
Selain itu, RSUD Ratu Zalecha juga mendorong kerja sama lintas sektor guna memperkuat penanganan kasus. Kolaborasi dengan kepolisian, Dinas Sosial, serta instansi terkait lainnya dinilai penting agar proses penanganan berjalan efektif dan terintegrasi.
“Harapannya layanan ini tidak hanya dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Banjar, tetapi juga masyarakat Kalimantan Selatan secara luas,” tambahnya.
Sementara itu, Dokter Forensik RSUD Ratu Zalecha Martapura, Buyung Mandala Putra, menyebutkan bahwa layanan ini menjadi yang pertama di Kalimantan Selatan.
“Sepengetahuan kami, ini merupakan poli forensik dan medikolegal pertama di wilayah Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, poli tersebut melayani berbagai kebutuhan, mulai dari pemeriksaan korban penganiayaan, KDRT, kekerasan seksual, hingga pemeriksaan DNA dan kasus pidana lainnya.
Dengan hadirnya layanan ini, RSUD Ratu Zalecha Martapura diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi korban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum melalui layanan medis yang profesional dan terintegrasi.






