Banjarbaru, matarakyat.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 45 kasus tindak pidana narkoba.
Pemusnahan dilakukan di Lobby Mapolda Kalsel, Kamis (11/9/2025).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 101.662,8 gram sabu, 11.973,5 butir pil ekstasi, dan 134,07 gram serbuk ekstasi.
“Jumlah tersebut merupakan hasil tangkapan dari 60 tersangka, yang terdiri atas 59 pria dan 1 perempuan, dengan berbagai latar belakang profesi,” ujar Kapolda.
Barang bukti ini, kata dia diamankan dari sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan, seperti Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru, Batola, Tapin, hingga Hulu Sungai Tengah.
“Total ada 45 laporan polisi yang berhasil diungkap,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi, bahkan lintas pulau.
“Jaringan tersebut terhubung dengan daerah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jakarta, Semarang, Medan, hingga Aceh,” bebernya.
Beberapa tersangka yang ditangkap juga berasal dari luar Kalsel, antara lain Jawa Barat, Jambi, Jawa Timur, dan Makassar. Kapolda menyebut jaringan ini masih terkait dengan daftar pencarian orang (DPO) Fredy Pratama.
“Jika beredar di masyarakat, barang bukti narkoba yang diamankan diperkirakan bisa merusak 520.322 orang,” ucapnya.
Perhitungan itu, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang, sedangkan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang.
“Jika diuangkan, nilai barang bukti ini lebih dari Rp110 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1 juta per gram dan ekstasi Rp700 ribu per butir,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalsel mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan generasi muda Kalimantan Selatan yang sehat, cerdas, dan bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.