Banjarmasin, matarakyat.co.id – (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkoba jaringan antarprovinsi. Dalam operasi yang digelar sepanjang Maret hingga April 2025, petugas mengamankan barang bukti berupa 8,7 kilogram sabu, 10.049 butir pil ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/4/2025) di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, terungkap bahwa empat orang tersangka berhasil ditangkap.
Dua di antaranya merupakan residivis. Satu tersangka, berinisial MS, disebut terlibat dalam dua laporan polisi dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 200 gram dan 4 kilogram.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran terhadap jaringan besar yang juga terkait dengan kelompok Fredy Pratama alias Mr. M. Petugas bahkan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
“Jalur distribusi narkoba di Kalimantan diketahui melalui Kalbar–Kaltara–Kalsel. Dari sana, barang juga disebarkan ke Makassar, Palu, dan Kendari menggunakan jalur laut,” ujar Kelana.
Menurutnya, jaringan ini menggunakan sistem terputus, di mana pelaku antar daerah tidak saling mengenal, guna menghindari pelacakan oleh aparat.
Dari penangkapan ini, Ditresnarkoba menyita barang bukti dari beberapa lokasi, antara lain sabu 1,5 kilogram di kawasan Banjarmasin Selatan, 3 kilogram di Jalan A. Yani KM 17,8 Landasan Ulin, dan 3,9 kilogram sabu beserta ribuan ekstasi di Jalan Trikora, Banjarbaru.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan, nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp 15,78 miliar.
Pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan lebih dari 53 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 268 miliar.
Lebih lanjut, Kombes Kelana menyampaikan bahwa penindakan terhadap bandar akan terus dilakukan, termasuk dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyasar aset yang dimiliki para pelaku.
“Kami akan terus kembangkan jaringan ini hingga ke akar-akarnya, sesuai arahan Bapak Kapolri untuk memiskinkan bandar narkoba,” tegasnya.
Polda Kalsel juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar dan mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.