Banjarbaru, matarakyat.co.id – Laung Kuning Banjar se-Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) yang diikuti sekitar 150 peserta. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Novotel Banjarbaru, Rabu (17/12/2025).
Pembina Laung Kuning Banjar DPC Kabupaten Banjar, Warhamni, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dasar masyarakat terhadap nilai-nilai HAM yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam negara hukum, sekaligus memperkuat pemahaman HAM di tingkat lokal,” ujar Warhamni.
Ia menambahkan, para peserta dibekali pengetahuan dan kemampuan untuk mengenali, mencegah, serta merespons potensi pelanggaran HAM, baik yang bersifat ringan maupun berat.
“Sekitar 150 peserta dari Laung Kuning se-Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan ini, dengan harapan mereka mampu menjadi agen edukasi HAM di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan dalam sambutan dan arahannya menegaskan bahwa masyarakat.
Yang merasa mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran HAM dapat berkonsultasi dan melaporkannya kepada Kementerian HAM maupun Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Selatan.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk melapor apabila menemukan atau mengalami pelanggaran HAM, baik dalam skala kecil maupun besar,” katanya.
Kementerian HAM juga mengapresiasi konsistensi Laung Kuning Kalimantan Selatan sebagai organisasi kemasyarakatan yang aktif menjaga adat, budaya Banjar, serta menjunjung tinggi kearifan lokal.
Ke depan, Kementerian HAM berkomitmen untuk terus melibatkan Laung Kuning dalam berbagai program sosialisasi dan penguatan HAM di Kalimantan Selatan, termasuk memperluas kerja sama lintas sektor dan penguatan kelembagaan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa pada tahun 2025 Kementerian HAM menetapkan 10 desa di Indonesia sebagai Desa Sadar HAM.
Salah satunya adalah Desa Sungai Landas, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, yang ditunjuk sebagai desa percontohan.
“Desa Sungai Landas menjadi salah satu dari 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Sadar HAM tahun 2025,” ungkap perwakilan Kementerian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap HAM semakin meningkat, serta memperkuat peran organisasi adat dan budaya dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, beradab, dan berkeadilan sosial.






