Banjarbaru, matarakyat.co.id – Perayaan Hari Raya Natal 2025 menjadi momen penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Selain sebagai waktu refleksi dan pembaruan diri, Natal tahun ini juga dirayakan dengan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal yang diharapkan dapat menumbuhkan harapan serta motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Banjarbaru adalah I Made Supartana, mengatakan, pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti pembinaan, khususnya kegiatan kerohanian.
“Remisi ini tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi penguatan moral dan spiritual bagi warga binaan agar terus konsisten memperbaiki diri,” ungkapnya.
Di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, proses pengusulan dan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan berlandaskan prinsip keadilan serta kemanusiaan.
“Dari total warga binaan beragama Kristen yang diusulkan, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025,” bebernya.
Selain berdampak pada aspek pembinaan individu, pemberian remisi juga berperan penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Suasana haru dan kebahagiaan yang menyertai pengumuman remisi menciptakan energi positif dan menurunkan potensi ketegangan di lingkungan pemasyarakatan.
Secara sosial, remisi khusus Natal menjadi bagian dari upaya reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat.
Dengan masa pidana yang berkurang, warga binaan selangkah lebih dekat untuk kembali menjalankan peran sosialnya di tengah keluarga dan lingkungan.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menilai bahwa kesempatan kedua dan dukungan moral merupakan faktor penting dalam mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan.
Adapun data penghuni Lapas Kelas IIB Banjarbaru per 25 Desember 2025 tercatat sebanyak 1.747 orang, terdiri dari 289 tahanan dan 1.458 narapidana.
Sementara itu, jumlah warga binaan yang memenuhi syarat dan disetujui menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 berjumlah 17 orang.
Seluruh penerima merupakan narapidana, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan jenis perkara:
Remisi Khusus I (RK I):
Pidana umum: 8 orang
Pidana khusus: 9 orang
Remisi Khusus II (RK II): Nihil
Berdasarkan besaran remisi:
Remisi 15 hari: 4 orang
Remisi 1 bulan: 11 orang
Remisi 1 bulan 15 hari: 2 orang
Remisi 2 bulan: Nihil
Pihak Lapas berharap pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Dengan pendekatan pemasyarakatan yang lebih manusiawi, diharapkan warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.






