Martapura, matarakyat.co.id – Sebanyak 50 warga Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, resmi mengganti status agama mereka dalam dokumen kependudukan menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, Kamis (17/7/2025).
Langkah tersebut menjadi wujud nyata pengakuan negara terhadap hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan lokal.
Proses pemutakhiran data kependudukan ini digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Desa Paramasan Bawah, Jalan Trans Kandangan–Batulicin RT 01.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus.
Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang digelar pada Februari 2025 lalu bersama Tim PAKEM Kejaksaan Agung.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Paramasan Bawah bersama Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) mengusulkan agar identitas agama yang tercantum pada dokumen kependudukan mereka disesuaikan dengan keyakinan Kaharingan yang dianut. Sebelumnya, mereka tercatat sebagai pemeluk agama Hindu.
Kegiatan ini juga didasarkan pada Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Banjar Nomor: SP-TUG-14/O.3.13/Dsb.2/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025, sesuai amanat Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons cepat setiap perkembangan sosial, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan seperti Kaharingan, memperoleh pengakuan administratif sesuai dengan amanat konstitusi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menetapkan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak untuk mencantumkan identitas kepercayaannya dalam kolom agama pada KTP dan KK.
Sebelumnya, kolom tersebut kerap dikosongkan atau diisi dengan tanda strip, yang menimbulkan perlakuan diskriminatif dalam layanan publik.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Intelijen Kejari Banjar, tim dari Disdukcapil Kabupaten Banjar, serta Kepala Desa Paramasan Bawah, Suwardi, beserta perangkat desa.
Dalam kesempatan itu, Suwardi menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan pendampingan dari pihak Kejari Banjar dan Disdukcapil.
“Ini bukti hadirnya negara dalam menjamin hak dasar kami sebagai warga negara. Kami sangat berterima kasih atas fasilitasi dan dukungan dari Kejari Banjar dan Disdukcapil,” ungkap Suwardi.