Batulicin,matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, dan zat adiktif lainnya pada Rabu pagi. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini dimusnahkan dengan cara diblender, di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, pada Rabu (27/08/2025) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji, menyatakan bahwa Kabupaten Tanah Bumbu saat ini sedang mengalami darurat narkoba. Menurutnya, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba terus meningkat dari waktu ke waktu, dengan presentase penanganan perkara narkoba mencapai 80 persen.
Dinar juga mengusulkan agar Kabupaten Tanah Bumbu memiliki balai rehab untuk pengguna narkoba. “Sudah waktunya di Tanah Bumbu mempunyai balai rehab,” katanya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga diikuti dengan penghancuran alat isap sabu, timbangan, dan barang lainnya yang berhubungan dengan peredaran narkoba.
Sebelumnya, Kabupaten Tanah Bumbu telah menjadi daerah perlintasan narkoba jaringan internasional. Pada awal Agustus lalu, sabu seberat 20 kilogram yang merupakan jaringan Fredy Pratama diselundupkan lewat Pelabuhan Batulicin ke Pelabuhan Parepare.