Kejari Banjar Tunda Eksekusi Kakek Kahpi, Beri Kesempatan Ikuti Sidang PK

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menunda eksekusi terhadap Kakek Kahpi (73), terpidana dalam perkara pidana, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap.

Penundaan dilakukan atas dasar kemanusiaan, guna memberi ruang bagi Kakek Kahpi mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kakek Kahpi hadir di Kantor Kejari Banjar pada Selasa (10/6/2025), didampingi keluarga dan penasihat hukumnya. Kehadirannya merupakan bentuk komitmen untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.

“Hari ini kami datang dengan iktikad baik. Kami disambut secara humanis dan telah menyampaikan bahwa Kakek Kahpi akan hadir dalam sidang PK pada 12 Juni nanti,” ujar Oriza Sativa Tanau, penasihat hukum Kakek Kahpi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Bank BUMN Terungkap, Kejari Banjar Sita Aset Rp973 Juta dari Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

Menurut Oriza, sikap terbuka pihak kejaksaan memberikan ruang dialog yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama dalam kasus yang melibatkan lansia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menyatakan bahwa meski secara hukum eksekusi dapat dilakukan, pihaknya memilih untuk menunda atas pertimbangan tertentu.

“Ini adalah pemanggilan ketiga, dan seharusnya dilakukan eksekusi. Namun, karena ada rencana sidang PK yang mewajibkan kehadiran terpidana, kami beri kesempatan itu terlebih dahulu,” jelas Radityo.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi PAKEM Kabupaten Banjar Bahas Pengawasan Aliran Kepercayaan

Ia menegaskan bahwa PK tidak otomatis menangguhkan eksekusi, namun Kejari Banjar mengambil pendekatan yang lebih manusiawi dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap Kakek Kahpi.

“Kami berharap setelah sidang PK selesai, proses eksekusi dapat dijalankan secara sukarela dan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Sidang Peninjauan Kembali dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura pada 12 Juni 2025.

Berita Terkait

Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 
Kejari Banjar Tetapkan Awang Bangkal Barat sebagai Desa Binaan “Jaga Desa”
Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme
Polantas Kalsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan
Tiga Pejabat DPKP Banjar, Diperiksa Tipidkor Polres Banjar
Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 
H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan
BPIP Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Menyesatkan Makna Nasionalisme

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:33 WITA

Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Kejari Banjar Tetapkan Awang Bangkal Barat sebagai Desa Binaan “Jaga Desa”

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:19 WITA

Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:58 WITA

Polantas Kalsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Tiga Pejabat DPKP Banjar, Diperiksa Tipidkor Polres Banjar

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:49 WITA

Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:12 WITA

H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:03 WITA

BPIP Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Menyesatkan Makna Nasionalisme

Berita Terbaru

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Peristiwa

Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:33 WITA

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA