Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar meluncurkan inovasi terbaru dalam bidang layanan publik berbasis teknologi digital melalui aplikasi SIAPTERUS (Sistem Administrasi Perkara Terpadu untuk Semua).
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi perkara tindak pidana umum (Pidum), khususnya bagi penyidik yang berada jauh dari kantor Kejari Banjar.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menjelaskan bahwa luasnya wilayah Kabupaten Banjar yang mencapai 4.668 km²—bahkan lebih besar dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta—menjadi tantangan tersendiri dalam hal pelayanan hukum.
Banyaknya Polsek yang berada di wilayah terpencil menyulitkan penyidik untuk mengurus dokumen administrasi secara langsung ke kantor Kejari Banjar.
“Melalui aplikasi SIAPTERUS, kami ingin menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan efisien. Teknologi ini memungkinkan semua proses administrasi dilakukan secara digital dan real-time,” ujar Radityo, kepada sejumlah awak media, Rabu (25/6/2025).
Dia menjelaskan, fitur dan fungsi aplikasi berbasis website ini memungkinkan penyidik dan jaksa untuk melakukan pertukaran dokumen secara daring, tanpa perlu bertatap muka.
“Fitur yang tersedia dalam aplikasi ini meliputi:
Permohonan Perpanjangan Penahanan (T4)
Permohonan Status Sita Barang Bukti Narkotika. Pengiriman dan Pengunduhan Surat P2,” Bebernya.
Dengan SIAPTERUS, kata Radityo penyidik cukup mengunggah dokumen yang diperlukan, sementara jaksa akan memprosesnya dan mengunggah kembali dokumen final yang bisa langsung diunduh oleh penyidik.
“Hal ini mengurangi ketergantungan terhadap pengiriman surat secara fisik, serta mempercepat alur komunikasi antara penyidik dan penuntut,” tambah Radityo.
Menurutnya, pengembangan SIAPTERUS bertujuan untuk mendukung transformasi digital dalam pelayanan hukum, sejalan dengan semangat Kejaksaan Republik Indonesia dalam menciptakan Kejaksaan Digital.
“Tujuan utama dari aplikasi ini yakni. Mempermudah administrasi perkara Pidum bagi penyidik, terutama dari wilayah yang jauh.
Meningkatkan kecepatan pelayanan administrasi. Menunjang kerapian dan ketertiban administrasi dokumen perkara, seperti T4, status sita, dan P21. Mewujudkan peran jaksa sebagai Dominus Litis secara lebih efektif dalam sistem peradilan pidana,” jelasnya.
Rencananya, dia menjelaskan aplikasi SIAPTERUS akan resmi diluncurkan dalam waktu dekat, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi kepada seluruh Polsek di wilayah hukum Kabupaten Banjar, satuan kerja terkait di Polres Banjar, serta para operator Kejari Banjar.
“Setelah peluncuran, aplikasi ini diharapkan dapat segera dioperasikan dan digunakan secara aktif dalam pengelolaan administrasi perkara Pidum,” ungkapnya.
Dengan kehadiran SIAPTERUS, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adaptif terhadap tantangan zaman, serta mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat luas melalui pemanfaatan teknologi digital.