Kalimantan Selatan, matarakyat.co.id – Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah konsesi, PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Pamobvit Polda Kalsel semakin gencar melakukan patroli.
Langkah ini sebagai tindakan preventif terhadap potensi aktivitas tambang ilegal yang merugikan perusahaan dan masyarakat sekitar.
Meskipun saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di dalam wilayah konsesi, tim Satgas tetap siaga untuk mencegah upaya ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
Menurut Suhardi, advokat PT AGM, patroli ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menegakkan hukum.
“Jika ditemukan adanya aktivitas ilegal, baik penambangan maupun pembuatan akses jalan tambang tanpa izin, kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini juga merupakan arahan langsung dari Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti,” tegasnya.
Sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku tambang ilegal bisa dijerat hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, upaya penambangan liar masih terus berkembang. Kompol Rokhim S. mengungkapkan bahwa meski tidak bisa beroperasi di dalam konsesi PT AGM, ada pihak yang mencoba melakukan aktivitas tambang ilegal di perbatasan atau di luar area konsesi.
“Berdasarkan temuan tahun sebelumnya, di Desa Manggunang Seberang, Kecamatan Haruyan, ada yang nekat melakukan penambangan dengan sistem karungan, bahkan ada yang langsung menurunkan alat berat.Mereka mungkin beroperasi di luar PKP2B PT AGM, tetapi akses jalan tambangnya dibuat secara ilegal di dalam wilayah konsesi kami. Untuk kasus seperti ini, PT AGM langsung mengambil tindakan hukum,” bebernya.