Banjarbaru, matarakyat.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, Rabu (18/12/2025).
Terpantau, sebanyak tiga box container yang diangkut dan dibawa oleh Kejati Kalsel.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan, Yuni Priyono, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang menjadi mitra BKSDA Kalimantan Selatan.
“Tim penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan guna kepentingan penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana kerja sama,” ujar Yuni Priyono.
Penggeledahan berlangsung di Kantor BKSDA Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Kota Banjarbaru.
Menurut Yuni, koordinasi tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian tindakan penyidikan dapat dilaksanakan secara efektif dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti lainnya, termasuk data elektronik, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi hukum dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Bahwa setiap bentuk kerja sama antara institusi negara dan pihak swasta harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
Khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat.






