Martapura, matarakyat.co.id – Kondisi rumah tidak layak huni milik Martinah (62), warga Desa Tampang Awang, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Akhirnya mendapat perhatian setelah anggota Komisi IV DPRD Banjar, Wahyu Akbar, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 21 Agustus 2025 lalu.
Dewan menilai, meski program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tersedia melalui APBD Kabupaten maupun Pemprov Kalsel, kasus seperti Martinah menunjukkan lemahnya koordinasi pemerintah desa hingga kecamatan dalam mengusulkan bantuan.
“Temuan di lapangan ini menjadi catatan penting bagi DPRD untuk mendorong pemerintah lebih sigap memperhatikan masyarakat miskin, terutama di pelosok,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos P3AP2KB Banjar, Aswadi, mengatakan pihaknya baru mengetahui kondisi rumah Martinah setelah ada pemberitaan media.
Ia menegaskan mekanisme pengusulan bedah rumah seharusnya dilakukan oleh Pemdes melalui Musrenbang atau pengajuan proposal.
“Pemerintah desa yang paling mengetahui kondisi warganya. Jika aktif, tentu bisa mengusulkan ke kabupaten. Namun berdasarkan laporan DTSEN, rumah Martinah sudah masuk program Rutilahu Pemprov, sehingga tidak terdata dalam usulan kabupaten,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).
DPRD Banjar berjanji akan terus mengawal persoalan ini agar tidak ada lagi warga miskin yang luput dari perhatian pemerintah.
Dewan juga mendorong sinergi antara Pemdes, Pemkab, dan Pemprov agar program penanggulangan kemiskinan lebih tepat sasaran.