Martapura, matarakyat.co.id – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (14/8/2025) di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana bersama unsur pimpinan dewan, serta dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Forkopimda, dan jajaran eksekutif Pemkab Banjar.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Rahmat Saleh menyebutkan, kesepakatan KUA-PPAS 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung 15, 19, 31 Juli, serta 13 Agustus 2025.
“Pembahasan dilakukan sesuai dengan batasan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Anggaran,” jelas Rahmat.
Dalam laporan tersebut, ditetapkan proyeksi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 2,27 triliun
Belanja Daerah: Rp 2,70 triliun
Surplus/Defisit: minus Rp 430,53 miliar
Total APBD: Rp 2,70 triliun
Defisit anggaran ini rencananya akan ditutup melalui sumber pembiayaan yang sah sesuai aturan perundang-undangan.
Rahmat juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi.
Setiap SKPD, katanya, ditargetkan dapat menaikkan PAD minimal 5 persen per tahun dengan inovasi, penggalian potensi baru, serta dukungan regulasi yang tepat.
Selain itu, hasil rapat dengar pendapat komisi-komisi DPRD juga mengungkap adanya kekurangan anggaran di sejumlah SKPD.
Untuk itu, TAPD diminta menyesuaikan pengalokasian anggaran dengan memperhatikan prioritas, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan fiskal daerah.
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan APBD 2026, sekaligus wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Banjar.