Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) mengawali pelaksanaan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) tahun 2026.
Kegiatan perdana ini digelar di SPBU milik PT Telaga Silaba yang berlokasi di Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Senin (2/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengujian terhadap 12 nozzle pompa BBM.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh pompa masih memenuhi standar, dengan volume penunjukan berada dalam batas toleransi kesalahan yang diperbolehkan sesuai ketentuan metrologi legal.
Pelaksana Tugas Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Linda Yunianti, menyampaikan apresiasi kepada pengelola SPBU yang dinilai patuh terhadap aturan, khususnya dalam mengajukan permohonan tera ulang tepat waktu.
Menurut Linda, PT Telaga Silaba telah mengajukan permohonan tera ulang sekitar satu bulan sebelum masa berlaku tera sebelumnya berakhir.
Ia berharap kepatuhan tersebut dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.
“Kami mengapresiasi kedisiplinan PT Telaga Silaba yang telah mengajukan tera ulang sebelum masa berlakunya habis. Ini merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan konsumen di Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik SPBU PT Telaga Silaba, H Gusti Abdurrachman, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan tera ulang perdana tahun 2026 tersebut.
Pria yang akrab disapa Antung Aman itu menegaskan bahwa tera ulang merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang jujur dan sesuai ketentuan.
“Kami berterima kasih atas pembinaan dan pengawasan dari Pemkab Banjar melalui DKUMPP. Dengan tera ulang ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU kami tetap terjaga,” tuturnya.
Usai kegiatan tera ulang pompa ukur BBM, DKUMPP Kabupaten Banjar dijadwalkan melanjutkan agenda pengujian alat ukur lainnya, termasuk timbangan batu bara di Kecamatan Sungai Pinang serta timbangan elektronik milik PT Indomarco.






