Martapura, matarakyat.co.id – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait perkara sengketa lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, PTAM Intan Banjar menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura secara profesional dan transparan.
“Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PTAM Intan Banjar tetap menghormati proses hukum dan akan menjalani semua tahapan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ahmad Mujahid dalam konferensi pers di Aula PTAM Intan Banjar, Selasa (17/6/2025)
Ahmad menjelaskan, perkara ini bukanlah hal baru. Sengketa tersebut sudah melalui sejumlah proses hukum sejak dua tahun terakhir.
Ia menyatakan bahwa pihaknya meragukan legal standing atau dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh penggugat, Leonardo Agustinus Sinaga.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, kami menilai tuduhan yang dilayangkan oleh saudara Leonardo Agustinus Sinaga terhadap PTAM Intan Banjar adalah tidak berdasar dan tidak benar. Kami menduga ada motif lain di balik tindakan hukum tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, PTAM Intan Banjar mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, terhadap Leonardo maupun pihak-pihak lain yang dianggap terkait.
“Kami juga ingin menegaskan, meskipun kami meragukan klaim tersebut, kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan akhir,” tutupnya.
Berikut rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh oleh PTAM Intan Banjar :
1. Februari 2022, laporan pertama disampaikan oleh pelapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Setelah dilakukan telaah, laporan tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti.
2. Agustus 2022, dilakukan pengukuran ulang tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang disaksikan pihak Kejaksaan, pelapor, dan PTAM Intan Banjar. Hasilnya, tidak ditemukan tumpang tindih lahan.
3. Januari 2023, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Martapura, namun dicabut oleh penggugat sebelum memasuki tahap pembuktian.
4. Mei 2023, gugatan kembali diajukan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan Gambut. Putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
5. Oktober 2023, laporan lanjutan diajukan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan. Setelah penyelidikan, penyidik menghentikan proses hukum karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
6. Mei 2025, gugatan terbaru kembali dilayangkan, kali ini dengan PTAM Intan Banjar sebagai salah satu pihak tergugat. Perkara kini sedang dalam proses persidangan.