Dituding Rebut Lahan, PTAM Intan Banjar: Tuduhan Tak Berdasar

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers di Aula PTAM Intan Banjar, Selasa (17/6/2025).

konferensi pers di Aula PTAM Intan Banjar, Selasa (17/6/2025).

Martapura, matarakyat.co.id – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait perkara sengketa lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, PTAM Intan Banjar menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura secara profesional dan transparan.

“Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PTAM Intan Banjar tetap menghormati proses hukum dan akan menjalani semua tahapan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ahmad Mujahid dalam konferensi pers di Aula PTAM Intan Banjar, Selasa (17/6/2025)

Ahmad menjelaskan, perkara ini bukanlah hal baru. Sengketa tersebut sudah melalui sejumlah proses hukum sejak dua tahun terakhir.

Ia menyatakan bahwa pihaknya meragukan legal standing atau dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh penggugat, Leonardo Agustinus Sinaga.

Baca Juga :  Menurut Ali Syahbana, “Tamat Sembahyang” Adalah Alarm Lemahnya Jalur Ilmu

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, kami menilai tuduhan yang dilayangkan oleh saudara Leonardo Agustinus Sinaga terhadap PTAM Intan Banjar adalah tidak berdasar dan tidak benar. Kami menduga ada motif lain di balik tindakan hukum tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PTAM Intan Banjar mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, terhadap Leonardo maupun pihak-pihak lain yang dianggap terkait.

“Kami juga ingin menegaskan, meskipun kami meragukan klaim tersebut, kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan akhir,” tutupnya.

Berikut rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh oleh PTAM Intan Banjar :

1. Februari 2022, laporan pertama disampaikan oleh pelapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Setelah dilakukan telaah, laporan tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga :  Peduli Relawan, Hasan Hamdan dan Habib Umar Bantu BPK MKM Martapura

2. Agustus 2022, dilakukan pengukuran ulang tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang disaksikan pihak Kejaksaan, pelapor, dan PTAM Intan Banjar. Hasilnya, tidak ditemukan tumpang tindih lahan.

3. Januari 2023, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Martapura, namun dicabut oleh penggugat sebelum memasuki tahap pembuktian.

4. Mei 2023, gugatan kembali diajukan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan Gambut. Putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

5. Oktober 2023, laporan lanjutan diajukan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan. Setelah penyelidikan, penyidik menghentikan proses hukum karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

6. Mei 2025, gugatan terbaru kembali dilayangkan, kali ini dengan PTAM Intan Banjar sebagai salah satu pihak tergugat. Perkara kini sedang dalam proses persidangan.

Berita Terkait

Kejari Banjar Tetapkan Awang Bangkal Barat sebagai Desa Binaan “Jaga Desa”
Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme
Polantas Kalsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan
Tiga Pejabat DPKP Banjar, Diperiksa Tipidkor Polres Banjar
Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 
H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan
BPIP Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Menyesatkan Makna Nasionalisme
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Kejari Banjar Tetapkan Awang Bangkal Barat sebagai Desa Binaan “Jaga Desa”

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:19 WITA

Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:58 WITA

Polantas Kalsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Tiga Pejabat DPKP Banjar, Diperiksa Tipidkor Polres Banjar

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:49 WITA

Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:12 WITA

H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:03 WITA

BPIP Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Menyesatkan Makna Nasionalisme

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA