Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap 4 Kapal Pengguna Alat Tangkap Ikan Illegal di Perairan Asam-asam

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, mayarakat.co.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menangkap 4 unit kapal yang diduga sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan alat tangkap jenis cantrang di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Operasi penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 19 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan, dalam konferensi pers yang digelar Dit Polairud Polda Kalsel pada hari Selasa (4/3/2025), disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, bahwa empat kapal yang diamankan itu yakni KM. Malda Jaya 1, KMN. Putra Baru 2, KMN. Mayang Sari II, dan KMN. Kurnia Tawakal.

Dari empat kapal tersebut, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang tersangka itu yakni 4 orang Nahkoda berinisial MN, AB, AM, dan AS, sedangkan 4 orang lainnya adalah Pemilik kapal berinisial HM, J, KH, dan S.

Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat para nelayan yang resah dan khawatir dengan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan asal Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang.

Baca Juga :  Peringati Bulan Bakti Korlantas Polri, Satlantas Polres Banjarbaru Salurkan Ratusan Bansos

“Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang, yang telah dilarang penggunaannya. Alat tangkap ini dinilai merusak ekosistem laut karena dapat menjaring ikan secara tidak selektif, termasuk ikan-ikan kecil dan biota laut lainnya,” terang Dirpolairud sembari menambahkan daya rusak alat ini sampai dasar laut yang berpotensi merusak terumbu karang (tertarik jaring), kerusakan ekosistem laut tempat ikan-ikan tinggal dan makan.

Selain mengamankan 8 orang tersangka dan menyita 4 unit kapal, Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat tangkap ikan jenis Cantrang dan ikan sebanyak 3 ton dari kapal KM. Malda Jaya 1.

Dari kapal KMN. Putra Baru 2, ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 1,8 ton, kemudian kapal KMN.

Mayang Sari II ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 17 ton, dan dari kapal KMN. Kurnia Tawakal ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 1,5 ton.

Baca Juga :  Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman: "Keadilan Harus Ditegakkan!"

Dijelaskan oleh Kombes Pol Andi Adnan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis Cantrang berdiameter kurang dari 2 inci berbentuk diamond mesh.

Sementara surat izin penangkapan ikan yang dimiliki para pelaku berjenis Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan ukuran mulai dari 2 inci keatas dan berbentuk Squere/kotak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana 5 s/d 8 tahun penjara.

Dalam konferensi pers ini hadir Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, , Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. Kalsel Rusdi Hartono, Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan, Komandan KP Tekukur 5010 Kompol Suryo, Koordinator Satwas SDKP Kota Banjarmasin Harianto,dan HNSI Kab. Tanah Laut Hermansyah.

Penulis : ARF

Editor : MR

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Sukses Glorifikasi Pemasyarakatan, Kanwil Kalsel Raih Penghargaan di IPPAFest
Lapas Banjarbaru Unjuk Pamer Karya Warga Binaan di IPPAFest 2025 Jakarta
Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan
Karya Warga Binaan Kalimantan Selatan Jadi Sorotan di IPPAFest 2025
Kanwil BPN Kalimantan Selatan Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI
529 Bidang Tanah Warga Tanah Laut Resmi Bersertipikat Melalui Program PTSL 2025
Kanwil BPN Kalsel Gelar RAPIMDA untuk Perkuat Koordinasi dan Akselerasi Kinerja Pertanahan
Ribuan Siswa di Banjarbaru Siap Terima Makanan Bergizi dari Program SPPG Polda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:16 WITA

Sukses Glorifikasi Pemasyarakatan, Kanwil Kalsel Raih Penghargaan di IPPAFest

Kamis, 24 April 2025 - 15:13 WITA

Lapas Banjarbaru Unjuk Pamer Karya Warga Binaan di IPPAFest 2025 Jakarta

Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WITA

Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan

Rabu, 23 April 2025 - 19:29 WITA

Karya Warga Binaan Kalimantan Selatan Jadi Sorotan di IPPAFest 2025

Rabu, 23 April 2025 - 18:25 WITA

529 Bidang Tanah Warga Tanah Laut Resmi Bersertipikat Melalui Program PTSL 2025

Rabu, 23 April 2025 - 10:21 WITA

Kanwil BPN Kalsel Gelar RAPIMDA untuk Perkuat Koordinasi dan Akselerasi Kinerja Pertanahan

Selasa, 22 April 2025 - 08:35 WITA

Ribuan Siswa di Banjarbaru Siap Terima Makanan Bergizi dari Program SPPG Polda Kalsel

Senin, 21 April 2025 - 20:21 WITA

Noor Zaidah: Suara Generasi Muda dalam Melanjutkan Perjuangan Kartini untuk Pendidikan

Berita Terbaru

Polisi menyapa pengunjung cilik di Pojok Baca Kopi Manis. Foto: Alfian/matarakyat

Polres Tanah Bumbu

Kegiatan Kopi Manis Polres Tanah Bumbu Kembali Tambah Pelayanan Pojok Baca

Kamis, 24 Apr 2025 - 16:10 WITA