Martapura, matarakyat.co.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.
Menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Acara berlangsung di Aula Mandiri Lantai III Kantor Dinas PUPRP Banjar, Selasa (16/9/2025).
Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Ir. Hj. Anna Rosida Santi melalui, Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abubakar, menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Menurutnya, aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola jasa konstruksi agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Partisipasi aktif semua pihak sangat diperlukan agar implementasi peraturan ini berjalan maksimal,” ujarnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber utama Sri Sumami dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin yang memaparkan substansi aturan baru, termasuk mekanisme pengawasan, peran pemerintah daerah, dan standar pelaksanaan konstruksi.
Kegiatan ini turut dihadiri Tim Inspektorat Kabupaten Banjar, perwakilan Bank Kalsel Cabang Martapura, serta peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman komprehensif terkait aturan baru sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam setiap proyek konstruksi di Kabupaten Banjar.
Sumber Berita : Info publik