Banjarbaru, matarakyat.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel.
Penyerahan berlangsung di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Kompleks Kantor Gubernur Kalsel, Senin (26/1/2026).
Dokumen hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel H.
Supian HK. Acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, tenaga ahli gubernur, para kepala SKPD, serta jajaran direksi dan Komisaris Utama Bank Kalsel.
Dalam LHP pertama yang memuat hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan periode 2023 hingga triwulan III 2025, BPK mengungkap sejumlah persoalan serius, khususnya di sektor pertambangan.
BPK menemukan masih adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun yang beroperasi di luar wilayah perizinan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, sementara pengawasan terhadap kewajiban lingkungan oleh pemegang izin belum berjalan optimal.
Selain itu, kondisi ini juga berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan serta berdampak pada potensi kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda administratif.
Sementara itu, dalam LHP Kinerja Bank Kalsel untuk periode 2023 hingga semester I 2025, BPK menyoroti dua aspek penting, yakni ketahanan siber dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat masih terdapat kelemahan pada kualitas serta keamanan sistem informasi perbankan yang perlu segera diperkuat.
Di sisi lain, penyaluran kredit produktif dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition), sehingga berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah atau tidak tertagih.
Menanggapi temuan tersebut, BPK menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Laporan tindak lanjut harus disampaikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Andriyanto.
Selain itu, BPK juga mengimbau pemerintah daerah agar segera menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai penting guna mendukung pelaksanaan pemeriksaan interim yang dijadwalkan mulai 2 Februari 2026.
Sumber Berita : Rls






