Barang Bukti Lengkap, Pengedar Narkoba di Martapura Tak Berkutik Saat Digerebek

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 09:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

Seorang pria berinisial MA (36), warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, ditangkap di kediamannya pada Selasa (15/4/2025) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kasatresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan MA kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Dari penggeledahan, ditemukan 18 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 8,72 gram, serta 3 butir pil ekstasi berbentuk persegi panjang berlogo double R warna biru seberat 1,35 gram,” ujar Kasatresnarkoba, kepada matarakyat.co.id, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga :  Kapolres Banjar Gandeng Mahasiswa Berbagi 200 Paket Takjil

Selain narkotika, kata Tatang pihak nya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu timbangan digital, satu serok dari sedotan plastik, satu bundel plastik klip, kantong kain kecil warna coklat, tas kecil hitam bermerek MS Glow for Men, dan satu unit handphone merk OPPO.

“Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam kamar tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Kotabaru Akan Menindak Tegas Bagi Masyarakat Yang Masih Berani Bermain Narkotika

Saat ini, kata dia pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun,” bebernya.

Polres Banjar mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.

Penulis : WA

Editor : MR

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura
Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi
Adik Tiri Diduga Gondol Dua Motor dari Rumah Kakak, Kerugian Capai Rp59 Juta
Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Banjar Bekuk Pelaku Pengancaman di Gambut
Polres Banjar Gelar Salat Istisqa, Mohon Hujan dan Keselamatan Petugas Karhutla
Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran
Sembilan Hektare Lahan Terbakar, Polres Banjar Perketat Pengawasan di Kawasan Gambut
Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WITA

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi

Selasa, 29 September 2026 - 15:22 WITA

Adik Tiri Diduga Gondol Dua Motor dari Rumah Kakak, Kerugian Capai Rp59 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 19:29 WITA

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Banjar Bekuk Pelaku Pengancaman di Gambut

Sabtu, 26 September 2026 - 09:48 WITA

Polres Banjar Gelar Salat Istisqa, Mohon Hujan dan Keselamatan Petugas Karhutla

Jumat, 25 September 2026 - 09:41 WITA

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran

Rabu, 23 September 2026 - 00:15 WITA

Sembilan Hektare Lahan Terbakar, Polres Banjar Perketat Pengawasan di Kawasan Gambut

Senin, 21 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta

Berita Terbaru

Advetorial RSUD Raza

Kinerja Surveilans Diakui Kemenkes, RSUD Ratu Zalecha Kembali Raih Penghargaan

Senin, 5 Okt 2026 - 19:12 WITA