Ambo Sakka Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 12:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matarakyat.co.id, TANAH BUMBU – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Ambo Sakka mewakili Bupati Tanah Bumbu menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (09/09/2024).

Rapat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Mauliani.

Dalam sambutannya, Ambo Sakka menyampaikan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan dan pemanfaatan serta pengendalian.

“Termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu,” ujarnya.

Baca Juga :  Berdasarkan LHKPN Sekretaris KPU Tanbu Tidak Mempunyai Kendaraan Bermotor

Sehingga penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

“Serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, Tegaskan Transformasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Outcome

Untuk itu, pihak eksekutif juga berharap agar Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman ini dapat di setujui.

Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” tutupnya. (Oliv)

Berita Terkait

DPRD Banjar Desak Disdik Bertindak, Kabut Asap Ancam Kesehatan Pelajar
Dugaan Persetubuhan Guru SMK di Tanbu dan Anak Didik Mencuat
Rumah Kades Sela Selilau Tanah Bumbu Terbakar
Laba Bersih BNI Capai Rp10,8 Triliun, Ditopang Mesin Pertumbuhan yang Semakin Seimbang
Gerakan Santri Menanam, Upaya Solusi Krisis Pangan di Kalsel
JMSI Kalsel 2025-2030 Dilantik, Komitmen: Jurnalisme Profesional untuk Banua
Puslitbang Polri Kunjungi Polres Tanbu, Fokuskan Penanganan Unras yang Tertib
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:05 WITA

DPRD Banjar Desak Disdik Bertindak, Kabut Asap Ancam Kesehatan Pelajar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Dugaan Persetubuhan Guru SMK di Tanbu dan Anak Didik Mencuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:27 WITA

Rumah Kades Sela Selilau Tanah Bumbu Terbakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Laba Bersih BNI Capai Rp10,8 Triliun, Ditopang Mesin Pertumbuhan yang Semakin Seimbang

Senin, 15 Juni 2026 - 19:44 WITA

Gerakan Santri Menanam, Upaya Solusi Krisis Pangan di Kalsel

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WITA

JMSI Kalsel 2025-2030 Dilantik, Komitmen: Jurnalisme Profesional untuk Banua

Senin, 4 Mei 2026 - 16:41 WITA

Puslitbang Polri Kunjungi Polres Tanbu, Fokuskan Penanganan Unras yang Tertib

Rabu, 1 April 2026 - 15:20 WITA

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Berita Terbaru