Martapura, matarakyat.co.id – Respons cepat ditunjukkan pihak kepolisian setelah masyarakat melaporkan keresahan atas dugaan pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan wisata kuliner tambak lesehan Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Laporan yang sempat ramai di media sosial ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Banjar Polda Kalsel. Tim melakukan penyelidikan pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, menyasar area gerbang masuk kawasan wisata tersebut.
Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 13.00 Wita, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pungli terhadap kendaraan pengunjung.
Ketiganya kedapatan melakukan pungutan kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang hendak menikmati suasana lesehan tambak Bincau.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, melalui Kasat Reskrim AKP Bara Pratama mengatakan, ketiga terduga pelaku tersebut berinisial, J (37), warga Desa Murung Kenanga, Kecamatan Martapura. MY (43), warga Komplek Bincau Indah II, Desa Bincau, Kecamatan Martapura.
MR (51), warga Desa Tunggul Irang Ilir, Kecamatan Martapura.
“Dua dari tiga pelaku diketahui berada dalam kondisi dipengaruhi alkohol saat diamankan petugas. Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp26.000 yang diduga berasal dari pungutan ilegal,” ujar Bara, Senin (23/6/2025).
AKP Bara Pratama, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banjar untuk menjaga ketertiban, terutama di ruang-ruang publik yang ramai dikunjungi.
“Ketiganya telah dibina dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa yang meresahkan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik premanisme serta pungli.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya di lokasi strategis seperti pusat kuliner dan pariwisata.