Martapura, matarakyat.co.id – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan beras serta indikasi penyalahgunaan Dana Desa di Desa Pemurus, Kecamatan Aluh-Aluh, kini menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar bergerak cepat menyikapi laporan masyarakat yang telah masuk ke Inspektorat dan ramai diperbincangkan di tengah publik.
Kepala DPMD Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari, menegaskan pihaknya akan segera memanggil Pembakal Desa Pemurus guna meminta klarifikasi atas berbagai dugaan yang mencuat.
“Kami akan mengonfirmasi langsung kepada pihak desa dan memberikan kesempatan hak jawab. Semua proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun persoalan ini harus segera ditangani agar tidak berkembang semakin luas,” ujarnya, Minggu (28/6/2027).
Menurut Hafizh, langkah cepat tersebut dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus memastikan seluruh persoalan ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dari informasi awal yang diterima DPMD, dugaan pungli berkaitan dengan penyaluran Program Bantuan Pangan Beras dari pemerintah pusat kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar guna memastikan prosedur dan kewenangan pemerintah desa dalam proses distribusi bantuan tersebut.
“Kami perlu memastikan standar operasional penyalurannya. Apakah pemerintah desa hanya memfasilitasi atau memiliki kewenangan tertentu dalam pendistribusian bantuan. Semua harus jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Tak hanya fokus pada persoalan bantuan beras, DPMD juga menyoroti pentingnya pengawasan berjenjang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Meski mengedepankan asas praduga tak bersalah, Pemkab Banjar menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila nantinya terbukti terjadi penyimpangan.
“Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pungli atau pelanggaran lainnya yang dilakukan aparatur desa, baik pembakal, perangkat desa maupun anggota BPD, maka akan ada rekomendasi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hafizh.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Pemurus melaporkan dugaan adanya pungutan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu kepada setiap penerima dua karung bantuan beras yang seharusnya diterima secara gratis.
Tak berhenti di situ, masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Banjar mengaudit pengelolaan Dana Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga Dana Ketahanan Pangan yang diduga tidak dikelola secara transparan.






