Martapura, matarakyat.co.id – Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, secara resmi mengukuhkan 32 pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banjar periode 2026–2028. Kegiatan berlangsung di Aula BKPSDM Martapura, Kamis (2/4/2026) pagi.
Pengukuhan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Saidi Mansyur menyampaikan ucapan selamat kepada para penasihat dan pengurus yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai lembaga representatif masyarakat desa dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pengurus PABPDSI diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal sesuai peraturan perundang-undangan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang harmonis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan PABPDSI sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas anggota BPD, sekaligus memperkuat koordinasi dalam merespons dinamika pembangunan desa.
Dalam arahannya, Bupati Banjar menyampaikan tiga fokus utama yang perlu menjadi perhatian kepengurusan PABPDSI, yakni penguatan peran representatif, penguatan budaya musyawarah mufakat, serta peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota BPD.
Menurutnya, penguatan peran representatif penting agar aspirasi masyarakat desa, termasuk dari wilayah pelosok, dapat terakomodasi dengan baik.
Sementara itu, budaya musyawarah mufakat harus terus dikedepankan dalam setiap proses pengambilan keputusan guna menghasilkan kebijakan yang adil dan bijaksana.
Selain itu, peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota BPD diharapkan mampu mendorong fungsi pengawasan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua PABPDSI Kalimantan Selatan, Husni Thamrin, menegaskan pentingnya hubungan kemitraan yang konstruktif antara BPD dan pemerintah desa.
“BPD bukan oposisi, melainkan mitra strategis pemerintah desa.Komunikasi yang terbuka dan sehat menjadi kunci dalam menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.






