Martapura, matarakyat.co.id – Menguatnya perhatian publik terhadap isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mendorong jajaran Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Banjar untuk merumuskan sikap dan langkah strategis yang berimbang.
Upaya tersebut diarahkan pada penguatan nilai sosial, ketertiban umum, serta tetap menjunjung prinsip kemanusiaan dan hukum.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Banjar bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Banjar di Gedung PCNU Kabupaten Banjar, Selasa (13/1/2026) malam.
Sekretaris LDNU Banjar, M. Ali Syahbana, menyampaikan bahwa forum diskusi ini membedah isu LGBT dari berbagai sudut pandang, mulai dari faktor penyebab, pengaruh globalisasi, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
Menurut Ali, derasnya arus informasi digital membuat berbagai narasi terkait LGBT semakin mudah diakses, termasuk oleh generasi muda. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran karena dianggap tidak selaras dengan nilai agama dan budaya lokal yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Banua.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk hadir melalui kebijakan yang jelas dan terukur. Namun perlu ditegaskan, penolakan terhadap normalisasi perilaku tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kebencian, persekusi, atau kekerasan terhadap individu,” ujar Ali yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Ia menegaskan, pendekatan yang diambil harus mengedepankan pembinaan dan pencegahan, bukan sekadar penghukuman sosial. NU Banjar, lanjutnya, mendorong penguatan dakwah yang inklusif, penyediaan layanan konseling, serta edukasi berbasis keluarga dan sekolah sebagai langkah preventif.
“Kami melihat pendekatan edukatif jauh lebih efektif untuk menjaga ketahanan moral masyarakat dibandingkan tindakan represif,” tambahnya.
Terkait wacana pembentukan regulasi, NU Kabupaten Banjar menyatakan masih akan melakukan kajian mendalam, baik dari aspek hukum maupun kemanfaatan sosial. Setiap aturan yang diusulkan, kata Ali, harus sejalan dengan konstitusi serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan non-diskriminasi.
“Tujuan utamanya adalah menjaga keharmonisan sosial. Jika regulasi memang diperlukan dan memiliki dasar hukum yang kuat, tentu akan kami dorong melalui mekanisme resmi dan konstitusional,” tutupnya.






