Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Langkah Unit Reskrim Polsek Sungai Loban yang melayangkan surat klarifikasi kepada seorang aktivis advokasi agraria menuai kritik dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pemanggilan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana maupun aturan internal Kepolisian.
Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Muliadi, yang dikenal dengan nama Hadi Nyangat, pengurus DPD LSM LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam surat bernomor B/28/XII/2025/Reskrim tertanggal 27 Desember 2025, ia diminta hadir di Polsek Sungai Loban pada Selasa, 30 Desember 2025, terkait adanya laporan pengaduan masyarakat.

Namun, surat tersebut tidak memuat penjelasan mengenai dugaan tindak pidana, pasal yang disangkakan, maupun kedudukan hukum Muliadi dalam perkara tersebut.
Informasi yang tercantum hanya menyebut adanya pengaduan dari Mardianto, yang disebut sebagai Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menilai pemanggilan itu keliru secara prosedural.
Ia menegaskan bahwa pengaduan masyarakat (dumas) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024 sejatinya berkaitan dengan evaluasi pelayanan serta perilaku anggota Polri, bukan sebagai dasar memanggil warga sipil atau aktivis.
“Dumas bukan mekanisme hukum untuk meminta klarifikasi dari masyarakat. Jika itu dijadikan dasar pemanggilan, tentu ini menyalahi aturan,” kata Ahmad Fauzi.
LP2KP menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan aktivitas pendampingan hukum yang dilakukan Muliadi terhadap dua warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kedua warga itu mengklaim lahannya dikuasai Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari sejak 2005.
Menurut keterangan LSM, lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit sejak 2008 dan mulai dipanen pada 2023 hingga sekarang.
Meski demikian, pemilik sah tanah disebut tidak pernah menerima hasil maupun kembali menguasai lahan miliknya.
“Kami melihat ada indikasi tekanan terhadap aktivis yang tengah membela hak warga. Jangan sampai aparat penegak hukum justru dipersepsikan sebagai alat untuk membungkam perjuangan masyarakat,” tegas Ahmad Fauzi.
LP2KP bahkan menyatakan tengah menyiapkan laporan ke Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri guna menguji dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum aparat.
Sementara itu, Muliadi menyatakan tidak akan memenuhi undangan klarifikasi tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia mengaku siap hadir jika terdapat laporan polisi resmi yang disertai dasar hukum dan penjelasan pasal sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Saya dipanggil tanpa kejelasan apa kesalahan saya dan pasal apa yang dilanggar. Saya hanya mendampingi warga yang lahannya bersertifikat tapi dikuasai tanpa kompensasi,” ujarnya.
LP2KP juga menyoroti sejumlah aturan internal Polri, di antaranya Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang menekankan larangan penyalahgunaan kewenangan serta kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional, proporsional, dan berkeadilan.






