Pemanggilan Aktivis LP2KP Dinilai Janggal, LSM Kritik Polsek Sungai Loban

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 01:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Langkah Unit Reskrim Polsek Sungai Loban yang melayangkan surat klarifikasi kepada seorang aktivis advokasi agraria menuai kritik dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pemanggilan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana maupun aturan internal Kepolisian.

Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Muliadi, yang dikenal dengan nama Hadi Nyangat, pengurus DPD LSM LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam surat bernomor B/28/XII/2025/Reskrim tertanggal 27 Desember 2025, ia diminta hadir di Polsek Sungai Loban pada Selasa, 30 Desember 2025, terkait adanya laporan pengaduan masyarakat.

Namun, surat tersebut tidak memuat penjelasan mengenai dugaan tindak pidana, pasal yang disangkakan, maupun kedudukan hukum Muliadi dalam perkara tersebut.

Informasi yang tercantum hanya menyebut adanya pengaduan dari Mardianto, yang disebut sebagai Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menilai pemanggilan itu keliru secara prosedural.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Andi Irmayani Rudi Latif Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Ia menegaskan bahwa pengaduan masyarakat (dumas) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024 sejatinya berkaitan dengan evaluasi pelayanan serta perilaku anggota Polri, bukan sebagai dasar memanggil warga sipil atau aktivis.

“Dumas bukan mekanisme hukum untuk meminta klarifikasi dari masyarakat. Jika itu dijadikan dasar pemanggilan, tentu ini menyalahi aturan,” kata Ahmad Fauzi.

LP2KP menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan aktivitas pendampingan hukum yang dilakukan Muliadi terhadap dua warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kedua warga itu mengklaim lahannya dikuasai Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari sejak 2005.

Menurut keterangan LSM, lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit sejak 2008 dan mulai dipanen pada 2023 hingga sekarang.

Meski demikian, pemilik sah tanah disebut tidak pernah menerima hasil maupun kembali menguasai lahan miliknya.

“Kami melihat ada indikasi tekanan terhadap aktivis yang tengah membela hak warga. Jangan sampai aparat penegak hukum justru dipersepsikan sebagai alat untuk membungkam perjuangan masyarakat,” tegas Ahmad Fauzi.

Baca Juga :  Atasi Kelebihan Kapasitas, Lapas Batulicin Pindahkan 13 Narapidana

LP2KP bahkan menyatakan tengah menyiapkan laporan ke Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri guna menguji dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum aparat.

Sementara itu, Muliadi menyatakan tidak akan memenuhi undangan klarifikasi tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia mengaku siap hadir jika terdapat laporan polisi resmi yang disertai dasar hukum dan penjelasan pasal sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Saya dipanggil tanpa kejelasan apa kesalahan saya dan pasal apa yang dilanggar. Saya hanya mendampingi warga yang lahannya bersertifikat tapi dikuasai tanpa kompensasi,” ujarnya.

LP2KP juga menyoroti sejumlah aturan internal Polri, di antaranya Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang menekankan larangan penyalahgunaan kewenangan serta kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Temukan Jalan Tengah: Nelayan Dapat BBM, SPBU Tetap Tertib Aturan
Di Lapangan Bhayangkara, Janji Kebangsaan Ditegakkan Kembali
Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Bupati Andi Rudi Latif untuk Masyarakat di Hari Raya Idul Adha
Tanah Bumbu Pertahankan Opini WTP ke-13 Kalinya Secara Berturut-turut
Monev Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Adha 1447 H
Sertijab dan Pisah Sambut, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Dedikasi Kepala Lapas Batulicin
Bupati Andi Rudi Latif Ziarah Makam Pahlawan Peringati Harkitnas dan Proklamasi ALRI Divisi IV Kalimantan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:49 WITA

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:07 WITA

Temukan Jalan Tengah: Nelayan Dapat BBM, SPBU Tetap Tertib Aturan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:53 WITA

Di Lapangan Bhayangkara, Janji Kebangsaan Ditegakkan Kembali

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:08 WITA

Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Bupati Andi Rudi Latif untuk Masyarakat di Hari Raya Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:07 WITA

Tanah Bumbu Pertahankan Opini WTP ke-13 Kalinya Secara Berturut-turut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:16 WITA

Monev Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Adha 1447 H

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:15 WITA

Sertijab dan Pisah Sambut, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Dedikasi Kepala Lapas Batulicin

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:05 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Ziarah Makam Pahlawan Peringati Harkitnas dan Proklamasi ALRI Divisi IV Kalimantan

Berita Terbaru