Gerak Cepat Polsek Mantewe, Kasus Pembunuhan di Gunung Raya Terungkap Kurang dari 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mantewe berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Seorang pria berinisial I bin M diamankan polisi pada Senin malam, 22 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait ditemukannya seorang pria dalam kondisi tidak bernyawa di Jalan Kodeco Km 64 RT 008 RW 002, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui kasi Humas Ipda Priyo mengatakan,

Korban diketahui bernama Rudi alias Uno (32), seorang petani asal Desa Gunung Raya.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WITA,” katanya, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  Polsek Satui Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi berinisial B yang saat itu melintas di kebun kelapa sawit milik seorang warga mendapati korban tergeletak di lokasi kejadian dengan posisi terlentang.

“Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar dan bersama-sama memastikan kondisi korban yang diduga telah meninggal dunia,” bebernya.

Selanjutnya, korban dievakuasi ke rumah seorang warga sebelum pihak kepolisian dihubungi. Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mantewe kemudian membawa jenazah korban ke Puskesmas Mantewe untuk dilakukan visum et repertum.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe, dengan dukungan Polsek Piani Polres Tapin, berhasil mengamankan tersangka I bin M di Jalan Siram Pitu, Desa Miawa, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin,” ucapnya.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi dan Kepatuhan Regulasi, Asosiasi Pertambangan Kalsel Gelar Musyawarah

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat visum et repertum, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu buah linggis sepanjang sekitar 105 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan, peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Berita Terkait

Narkoba Gaya Baru Mengintai Lewat Vape, Polres Tanah Bumbu Sita 127 Katrid Etomidate dan 20 Ribu Pil Terlarang
Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu
Polres Tanah Bumbu Pastikan Personel Siap Hadapi Karhutla
Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor
Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu
Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin
Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:04 WITA

Narkoba Gaya Baru Mengintai Lewat Vape, Polres Tanah Bumbu Sita 127 Katrid Etomidate dan 20 Ribu Pil Terlarang

Kamis, 3 September 2026 - 19:13 WITA

Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WITA

Polres Tanah Bumbu Pastikan Personel Siap Hadapi Karhutla

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WITA

Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27 WITA

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Berita Terbaru