Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melalui Seksi Intelijen bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menyalurkan 5.000 bibit ikan nila untuk Koperasi Desa Merah Putih di Desa Awang Bangkal Barat.
Penyerahan bantuan yang berlangsung di objek wisata Kampung Putra Bulu pada Rabu (26/11/2025) itu dihadiri perangkat desa, pengurus koperasi, kelompok nelayan, serta masyarakat setempat.
Program tersebut merupakan bagian dari Jaga Garda Desa, yakni kegiatan pendampingan desa binaan yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi, sosial, serta aspek hukum masyarakat di tingkat desa.
Desa Awang Bangkal Barat menjadi salah satu wilayah yang dibina secara berkesinambungan oleh Kejari Banjar.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Intelijen Kejari Banjar Robert Iwan Kandun, Kasubsi I Intelijen Elita Inas Putrihartiwi, Kabid Pembenihan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banjar Bandi Chairullah, Kepala Desa Awang Bangkal Barat Pajrul Ripani, perwakilan BUMDes, kelompok petani, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah desa.
Kepala Kejari Banjar Dr Musafir Menca melalui Kasi Intelijen Robert Iwan Kandun menjelaskan, penyaluran bibit ikan nila merupakan langkah nyata dalam menguatkan peran desa sebagai penggerak pembangunan berbasis potensi lokal.
“Program Jaga Garda Desa dirancang bukan hanya untuk penegakan hukum. Kami juga ingin hadir dalam aspek pencegahan, memberikan edukasi, serta mendorong pemberdayaan ekonomi. Bantuan ini diharapkan menjadi modal awal bagi masyarakat desa untuk mengembangkan usaha perikanan yang produktif,” ujar Robert.
Ia menilai sektor perikanan memiliki prospek menjanjikan di Desa Awang Bangkal Barat dan dapat dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan warga serta memperkuat ketahanan pangan lokal.
Program pemberdayaan ini terlaksana melalui sinergi Kejari Banjar, DKPP Kabupaten Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa Awang Bangkal Barat, BUMDes, serta kelompok petani dan nelayan.
“Bibit nila ini kami dorong untuk dikelola Koperasi Desa Merah Putih sehingga dapat menjadi model usaha bersama yang memberikan manfaat ekonomi jangka panjang,” tambahnya.
Kejaksaan melalui Seksi Intelijen juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan melakukan monitoring agar pengelolaan program berjalan sesuai kaidah tata kelola yang baik.
“Penguatan desa merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam mendukung pembangunan nasional. Karena itu pengelolaan program harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” jelas Robert.
Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang menempatkan fungsi intelijen tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pencegahan melalui pendidikan hukum, pembinaan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.






