Kabupaten Banjar, matarakyat.co.id – Proses penyelidikan kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terus bergulir.
Pada Kamis (7/8/2025), dua orang tersangka yang merupakan saudara kandung, masing-masing FT (28) dan PP (34), menjalani rekonstruksi sebanyak 43 adegan yang menggambarkan peristiwa mutilasi terhadap korban berinisial DI—suami dari FT dan adik ipar PP.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.
Setiap adegan diperagakan secara rinci untuk mengurai jalannya kejadian berdarah yang terjadi pada 18 Juli 2025 di Kecamatan Paramasan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas peran masing-masing individu yang terlibat, termasuk korban, pelaku, maupun saksi.
Ia mengatakan bahwa proses ini penting agar penyidik dapat memahami dengan tepat alur peristiwa dari awal hingga terjadinya pembunuhan yang disertai mutilasi.
“Rekonstruksi dilakukan agar dapat tergambarkan secara runtut bagaimana kejadian sebenarnya berlangsung, dimulai dari pertengkaran hingga aksi kekerasan yang mengakhiri nyawa korban,” ujar Kapolres kepada awak media.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa akar permasalahan dalam kasus ini diduga berasal dari konflik rumah tangga yang dipicu rasa cemburu.
Dalam perselisihan tersebut, korban dikabarkan sempat melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, yang kemudian memicu emosi hingga terjadi pembunuhan.
Rekonstruksi menggambarkan seluruh rangkaian kejadian tragis pada 18 Juli 2025, mulai dari perkelahian rumah tangga, aksi brutal, hingga pembuangan jasad korban.
Bahkan, salah satu adegan memperlihatkan peristiwa mengerikan saat korban disebut membuang anak ke sungai sebelum akhirnya tewas dimutilasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan FT dan DI beserta dua orang saksi lainnya mengonsumsi sabu sebelum melakukan pembunuhan, yang memperparah emosinya setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Rekonstruksi ini diharapkan memperkuat alat bukti untuk proses hukum selanjutnya, serta memberi gambaran utuh atas tragedi yang terjadi.