Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang perempuan sebagai tersangka, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Provinsi, RT 01, Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial H.Y. (36), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gelar Pasar Murah: Kendalikan Inflasi Jelang Nataru

Dari hasil penggeledahan, kata dia polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram yang disimpan di dalam pakaian dalam pelaku, tepatnya di balik bra.

“Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu dan plastik bekas permen berwarna pink,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo Y12s warna biru.

“Dalam interogasi awal, H.Y. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, IAL (37), yang kemudian juga berhasil diamankan petugas di kawasan Pantai Siring, Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, tidak jauh dari lokasi pertama,” jelasnya.

Baca Juga :  Kantor Camat Angsana Diresmikan

Barang bukti yang diamankan, 1 paket sabu seberat 1,01 gram, 1 lembar tisu, 1 bungkus plastik bekas permen warna pink, 1 unit ponsel Vivo Y12s warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi DA 6962 ZBK.

“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kusan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming
Dibackup Resmob Tanbu, Polsek Batulicin Amankan Tersangka Pencurian Motor Kurang dari 24 Jam
Tiga Bayang di Rimba, Satu Nama di Piagam: Kisah Andrie di Hari Bhayangkara
Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polres Tanah Bumbu: Rasa UMKM, Rasa Rumah
Di Bawah Langit Bhayangkara, DPRD Tanah Bumbu Angkat Piagam Untuk Penjaga Generasi
Bupati Andi Rudi Latif & Kapolres Tanah Bumbu Beri Penghargaan ke 3 Penyelam Jhonlin Grup di HUT Bhayangkara ke-80
Perang Melawan Narkoba, Polres Tanah Bumbu Musnahkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah
Tim Putri RAM Juara Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Tekuk Bhayangkari Lewat Tie Break Dramatis 3-2

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:51 WITA

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:14 WITA

Dibackup Resmob Tanbu, Polsek Batulicin Amankan Tersangka Pencurian Motor Kurang dari 24 Jam

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:06 WITA

Tiga Bayang di Rimba, Satu Nama di Piagam: Kisah Andrie di Hari Bhayangkara

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:50 WITA

Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polres Tanah Bumbu: Rasa UMKM, Rasa Rumah

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:51 WITA

Di Bawah Langit Bhayangkara, DPRD Tanah Bumbu Angkat Piagam Untuk Penjaga Generasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:08 WITA

Bupati Andi Rudi Latif & Kapolres Tanah Bumbu Beri Penghargaan ke 3 Penyelam Jhonlin Grup di HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 13:15 WITA

Perang Melawan Narkoba, Polres Tanah Bumbu Musnahkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:23 WITA

Tim Putri RAM Juara Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Tekuk Bhayangkari Lewat Tie Break Dramatis 3-2

Berita Terbaru

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA