Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang perempuan sebagai tersangka, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Provinsi, RT 01, Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial H.Y. (36), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir,” katanya.

Baca Juga :  Kesiapan Jelang 5 Rajab di Kabupaten Banjar Capai 80 Persen, Pemkab Mantapkan Koordinasi

Dari hasil penggeledahan, kata dia polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram yang disimpan di dalam pakaian dalam pelaku, tepatnya di balik bra.

“Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu dan plastik bekas permen berwarna pink,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo Y12s warna biru.

“Dalam interogasi awal, H.Y. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, IAL (37), yang kemudian juga berhasil diamankan petugas di kawasan Pantai Siring, Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, tidak jauh dari lokasi pertama,” jelasnya.

Baca Juga :  Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Andi Rudi Latif Launching Beasiswa BerAksi dan Salurkan Insentif Guru Ponpes, Guru Ngaji serta Majelis Taklim

Barang bukti yang diamankan, 1 paket sabu seberat 1,01 gram, 1 lembar tisu, 1 bungkus plastik bekas permen warna pink, 1 unit ponsel Vivo Y12s warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi DA 6962 ZBK.

“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kusan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Narkoba Gaya Baru Mengintai Lewat Vape, Polres Tanah Bumbu Sita 127 Katrid Etomidate dan 20 Ribu Pil Terlarang
Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu
Seteguk Air dan Sekeping Es, Lapas Batulicin Rawat Keseharian Warga Binaan
Bupati Andi Rudi Latif Berbagi Pengalaman dan Motivasi Murid Sekolah Rakyat di Tanah Bumbu
Bunda Literasi Tanah Bumbu Dorong Siswa Sekolah Rakyat Gemar Membaca dan Kembangkan Potensi
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD Bekasi Tandatangani Kerja Sama Strategis Penguatan SDM Transportasi Darat
Menuju Birokrasi Profesional, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Ekspose Manajemen Talenta ke BKN
Peringati HUT ke-81 RI, Karnaval Mawar Sharon Cenderawasih Kenalkan Budaya Lokal Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:04 WITA

Narkoba Gaya Baru Mengintai Lewat Vape, Polres Tanah Bumbu Sita 127 Katrid Etomidate dan 20 Ribu Pil Terlarang

Kamis, 3 September 2026 - 19:13 WITA

Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu

Rabu, 2 September 2026 - 03:58 WITA

Seteguk Air dan Sekeping Es, Lapas Batulicin Rawat Keseharian Warga Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Berbagi Pengalaman dan Motivasi Murid Sekolah Rakyat di Tanah Bumbu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:22 WITA

Bunda Literasi Tanah Bumbu Dorong Siswa Sekolah Rakyat Gemar Membaca dan Kembangkan Potensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD Bekasi Tandatangani Kerja Sama Strategis Penguatan SDM Transportasi Darat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:18 WITA

Menuju Birokrasi Profesional, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Ekspose Manajemen Talenta ke BKN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:40 WITA

Peringati HUT ke-81 RI, Karnaval Mawar Sharon Cenderawasih Kenalkan Budaya Lokal Kalimantan Selatan

Berita Terbaru