Anggota TNI AL Dihukum Seumur Hidup, atas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu TNI AL, Jumran, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis media online di Banjarbaru.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025), oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Puluhan Kilogram Gram Sabu Jaringan Fredy Pratama, Berhasil Diamankan Polda Kalsel 

Selain hukuman pidana, terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer TNI AL.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa tuntutan hukuman seumur hidup dipilih setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengakuan terdakwa dan latar belakangnya. Meskipun pasal yang digunakan memungkinkan hukuman mati, pihak oditurat menilai hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan merupakan bentuk keadilan yang maksimal dalam perkara ini.

Baca Juga :  Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

“Pidana ini bukan bersifat terbatas waktu. Ini berarti terdakwa akan menjalani masa hukuman hingga akhir hayat,” ujar Letkol Sunandi.

Terkait kemungkinan pengajuan banding, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Letda Evan Tanaim. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah pihak terdakwa akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Berita Terkait

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum
Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti
Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi
Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia
Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga
Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar
Residivis Curat Lintas Daerah Dibekuk di NTB, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta di Martapura

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WITA

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:02 WITA

Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:05 WITA

Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:21 WITA

Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:54 WITA

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WITA

Residivis Curat Lintas Daerah Dibekuk di NTB, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta di Martapura

Berita Terbaru

Desa Awang Bangkal Barat

Stunting di Awang Bangkal Barat Turun Jadi 26 Persen, Pemdes Targetkan Nol Kasus

Senin, 8 Jun 2026 - 14:48 WITA