Banjarmasin, matarakyat.co.id – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu TNI AL, Jumran, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis media online di Banjarbaru.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025), oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain hukuman pidana, terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer TNI AL.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.
Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa tuntutan hukuman seumur hidup dipilih setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengakuan terdakwa dan latar belakangnya. Meskipun pasal yang digunakan memungkinkan hukuman mati, pihak oditurat menilai hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan merupakan bentuk keadilan yang maksimal dalam perkara ini.
“Pidana ini bukan bersifat terbatas waktu. Ini berarti terdakwa akan menjalani masa hukuman hingga akhir hayat,” ujar Letkol Sunandi.
Terkait kemungkinan pengajuan banding, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Letda Evan Tanaim. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah pihak terdakwa akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.