Banjarbaru, matarakyat.co.id – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono, resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemenangan ini menjadi penegasan atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Banjarbaru kepada keduanya untuk memimpin kota selama periode 2025–2030.
Penetapan dilakukan dalam sebuah acara resmi yang digelar pada Rabu malam (28/5/2025) di Grand Qin Hotel Banjarbaru.
Proses ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan terkait hasil PSU, mengukuhkan hasil suara yang sah secara konstitusional.
Kemenangan pasangan Erna Lisa–Wartono disambut dengan penuh rasa syukur oleh para pendukung dan simpatisan. Setelah melalui proses demokrasi yang cukup panjang dan melelahkan, keduanya akhirnya sah menyandang status sebagai pemimpin terpilih Banjarbaru.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kedewasaan dan keteguhan pasangan calon dalam mengikuti seluruh tahapan demokrasi.
“Apresiasi kepada paslon yang sabar menghadapi proses yang panjang ini dan akhirnya indah pada waktunya,” ujar Andi.
Selain itu, Andi juga mengajak masyarakat untuk kembali bersatu setelah berakhirnya kontestasi politik. Ia menegaskan bahwa kemenangan Erna Lisa dan Wartono adalah cerminan dari suara rakyat Banjarbaru.
“Inilah hasil yang telah dipilih oleh masyarakat Banjarbaru. Mari kita wujudkan bahwa Kota Banjarbaru adalah kota idaman,” tambahnya.
Penetapan kemenangan pasangan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2025, yang menyebutkan pasangan nomor urut 1 sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2025–2030.
Dengan penetapan resmi ini, Erna Lisa Halaby dan Wartono bersiap menjalankan amanah rakyat untuk membawa Banjarbaru ke arah yang lebih baik.