Banjarbaru, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Dua orang tersangka, masing-masing Roni Harja (34) dan Ramadan alias Madan (32), diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Koda, melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka sebelumnya, MRF, yang mengaku mendapatkan sabu dari RH.
“Ptugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka RH yang beralamat di Jl. Peramuan Gang Kayu Manis, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” kata Kardi, Senin (19/5/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,64 gram dan berat bersih 3,54 gram, pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, timbangan digital, alat isap dari potongan kotak rokok, dompet, serta handphone Android merk Redmi.
“Hasil interogasi terhadap RH, mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari R alias M Ramadan,” bebernya.
Sekitar pukul 01.00 Wita, kata dia tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan lanjutan di Komplek Bumi Banua Indah, Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“R diamankan bersama barang bukti berupa buku tabungan BNI dan handphone Samsung yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” ujarnya.
“Modus operandi keduanya adalah memiliki dan menyimpan sabu untuk diperjualbelikan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” sambungnya.
Barang bukti dan kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum selanjutnya.