Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap praktik peredaran pupuk ilegal di Kota Banjarbaru. Sebanyak 11 pekerja diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satgas Pangan setelah penyelidikan selama satu bulan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (21/4/2025). Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pengoplosan pupuk secara ilegal.

“Petugas menemukan kegiatan memindahkan pupuk NPK merek Mahkota ke dalam kemasan sejenis, serta mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam karung merek Mahkota,” kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  DPRD Banjarbaru, Kembali Temukan Kerusakan Renovasi Kolam Renang Idaman 

Menurut Rovi, praktik tersebut telah berlangsung selama enam bulan dan diduga dilakukan untuk menyamarkan jenis pupuk demi keuntungan pribadi. Pupuk oplosan itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Pupuk ini berasal dari Jawa Timur dan seharusnya langsung dikirim ke lokasi tujuan. Namun, pupuk justru dibawa ke gudang ini untuk dioplos,” ujar Rovi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan karung pupuk dan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya 140 karung pupuk Mahkota berisi asli dan oplosan, 140 lembar karung bekas pupuk Phonska Max, beberapa unit mesin jahit, genset, kabel ties, benang jahit, hingga satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel.

Baca Juga :  Dendam Lama Jadi Motif Pengeroyokan di Martapura, Pelaku Baru Setahun Keluar dari Lapas

Polisi juga menyita dokumen pengiriman pupuk atas nama PT Sentana Adidaya Pratama, yang diduga digunakan dalam proses distribusi barang oplosan tersebut.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid PID Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan.

Berita Terkait

Dendam Lama Jadi Motif Pengeroyokan di Martapura, Pelaku Baru Setahun Keluar dari Lapas
Kurang dari 3 Jam! Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Sultan Adam
Satlantas Banjarbaru Gelar “Police Goes To School” di SMKN 2, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas untuk Pelajar
Satlantas Polres Banjarbaru Raih Penghargaan RSPA Berkat Sinergi Lima Pilar Keselamatan
Polres Banjar Musnahkan 20 Kg Sabu, Ribuan Nyawa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba
Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut
Polres Banjar Tangkap Kurir, Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar
Malam Gelap Terang oleh Keadilan: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WITA

Dendam Lama Jadi Motif Pengeroyokan di Martapura, Pelaku Baru Setahun Keluar dari Lapas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:00 WITA

Kurang dari 3 Jam! Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Sultan Adam

Senin, 29 September 2025 - 12:22 WITA

Satlantas Banjarbaru Gelar “Police Goes To School” di SMKN 2, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas untuk Pelajar

Selasa, 23 September 2025 - 07:13 WITA

Satlantas Polres Banjarbaru Raih Penghargaan RSPA Berkat Sinergi Lima Pilar Keselamatan

Rabu, 17 September 2025 - 12:42 WITA

Polres Banjar Musnahkan 20 Kg Sabu, Ribuan Nyawa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba

Selasa, 16 September 2025 - 09:57 WITA

Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut

Senin, 15 September 2025 - 10:42 WITA

Polres Banjar Tangkap Kurir, Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar

Sabtu, 13 September 2025 - 11:44 WITA

Malam Gelap Terang oleh Keadilan: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Bupati Banjar Dukung Pemenuhan Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 8 Okt 2025 - 06:19 WITA