Polda Kalsel Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru, 11 Pekerja Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap praktik peredaran pupuk ilegal di Kota Banjarbaru. Sebanyak 11 pekerja diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satgas Pangan setelah penyelidikan selama satu bulan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (21/4/2025). Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pengoplosan pupuk secara ilegal.

“Petugas menemukan kegiatan memindahkan pupuk NPK merek Mahkota ke dalam kemasan sejenis, serta mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam karung merek Mahkota,” kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Dirlantas Polda Kalsel Turun Langsung Pantau Traffic Light Di Tanbu

Menurut Rovi, praktik tersebut telah berlangsung selama enam bulan dan diduga dilakukan untuk menyamarkan jenis pupuk demi keuntungan pribadi. Pupuk oplosan itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Pupuk ini berasal dari Jawa Timur dan seharusnya langsung dikirim ke lokasi tujuan. Namun, pupuk justru dibawa ke gudang ini untuk dioplos,” ujar Rovi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan karung pupuk dan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya 140 karung pupuk Mahkota berisi asli dan oplosan, 140 lembar karung bekas pupuk Phonska Max, beberapa unit mesin jahit, genset, kabel ties, benang jahit, hingga satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel.

Baca Juga :  Rayonisasi Sekolah di Banjarbaru: Langkah Baru Menuju Pendidikan yang Lebih Merata dan Adil

Polisi juga menyita dokumen pengiriman pupuk atas nama PT Sentana Adidaya Pratama, yang diduga digunakan dalam proses distribusi barang oplosan tersebut.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid PID Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan.

Berita Terkait

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan
Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu
Kabid Humas Polda Kalsel: Anggota Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti Lalai
Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai
Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:47 WITA

Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:13 WITA

Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:41 WITA

Kabid Humas Polda Kalsel: Anggota Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti Lalai

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:55 WITA

Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:16 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Peristiwa

Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:33 WITA