Polres Banjar Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Sepekan, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 14:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang terjadi selama sepekan terakhir. Sebanyak 13 tersangka dari tiga jenis kasus berhasil diamankan.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025) menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam menindak segala bentuk kriminalitas, khususnya kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pengeroyokan.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15,84 gram sabu-sabu, 3 butir ekstasi, tiga kendaraan roda dua, uang tunai senilai Rp123 juta, serta beberapa perhiasan emas,” ungkap AKBP Dr. Fadli.

Baca Juga :  Polres Banjar Gelar Sosialisasi Program Polri Dukung Ketahanan Pangan

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian menerima lima laporan dan menangkap delapan orang yang diduga sebagai pengedar.

“Saat ini belum ditemukan adanya jaringan, namun kami terus mendalami dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tambahnya.

Untuk kasus pencurian, Polres Banjar menangani dua kejadian, termasuk pencurian di Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman.

Pelaku menyatroni rumah kosong karena alasan ekonomi. Satu unit sepeda motor juga berhasil diamankan dalam kasus terpisah, yang dilakukan oleh tersangka asal Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Diminta Jadi Pembina, Bupati Saidi Mansyur Pakai Laung Kuning  

Sementara itu, kasus pengeroyokan di Kecamatan Sungai Tabuk menimbulkan korban luka berat yang harus mendapat perawatan di rumah sakit. Tiga pelaku diduga menyerang korban karena tidak terima ditegur saat sedang pesta minuman keras.

Atas perbuatannya, para tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat 1, sementara para pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP.

“Ini bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus bekerja keras memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Dr. Fadli.

Berita Terkait

Kapolres Banjar Lakukan Kunjungan Kerja ke Tiga Polsek Jajaran
Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025
Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Gambut Gencarkan Patroli Malam
Warga Palangkaraya, Diringkus Saat Diduga Bawa Sabu di Banjarbaru
Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru
Giat Operasi Sikat Intan 2025, Polsek Kertak Hanyar Amankan Pria Bersenjata Tajam di Warung Remang-remang
Perang Terhadap Narkoba: Polres Banjar Sita Sabu, Ekstasi, dan Ribuan Butir Carisoprodol
Diduga dilarang Bawa Anak, Pria di Astambul Nekat Tusuk Suami Mantan Istri

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 17:37 WITA

Kapolres Banjar Lakukan Kunjungan Kerja ke Tiga Polsek Jajaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:42 WITA

Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 13:34 WITA

Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Gambut Gencarkan Patroli Malam

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:13 WITA

Warga Palangkaraya, Diringkus Saat Diduga Bawa Sabu di Banjarbaru

Senin, 12 Mei 2025 - 10:41 WITA

Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru

Senin, 12 Mei 2025 - 09:12 WITA

Giat Operasi Sikat Intan 2025, Polsek Kertak Hanyar Amankan Pria Bersenjata Tajam di Warung Remang-remang

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:46 WITA

Perang Terhadap Narkoba: Polres Banjar Sita Sabu, Ekstasi, dan Ribuan Butir Carisoprodol

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:28 WITA

Diduga dilarang Bawa Anak, Pria di Astambul Nekat Tusuk Suami Mantan Istri

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA