Martapura, matarakyat.co.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang terjadi selama sepekan terakhir. Sebanyak 13 tersangka dari tiga jenis kasus berhasil diamankan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025) menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam menindak segala bentuk kriminalitas, khususnya kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pengeroyokan.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15,84 gram sabu-sabu, 3 butir ekstasi, tiga kendaraan roda dua, uang tunai senilai Rp123 juta, serta beberapa perhiasan emas,” ungkap AKBP Dr. Fadli.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian menerima lima laporan dan menangkap delapan orang yang diduga sebagai pengedar.
“Saat ini belum ditemukan adanya jaringan, namun kami terus mendalami dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tambahnya.
Untuk kasus pencurian, Polres Banjar menangani dua kejadian, termasuk pencurian di Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman.
Pelaku menyatroni rumah kosong karena alasan ekonomi. Satu unit sepeda motor juga berhasil diamankan dalam kasus terpisah, yang dilakukan oleh tersangka asal Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Sementara itu, kasus pengeroyokan di Kecamatan Sungai Tabuk menimbulkan korban luka berat yang harus mendapat perawatan di rumah sakit. Tiga pelaku diduga menyerang korban karena tidak terima ditegur saat sedang pesta minuman keras.
Atas perbuatannya, para tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat 1, sementara para pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP.
“Ini bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus bekerja keras memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Dr. Fadli.