Barang Bukti Lengkap, Pengedar Narkoba di Martapura Tak Berkutik Saat Digerebek

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 09:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

Seorang pria berinisial MA (36), warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, ditangkap di kediamannya pada Selasa (15/4/2025) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kasatresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan MA kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Dari penggeledahan, ditemukan 18 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 8,72 gram, serta 3 butir pil ekstasi berbentuk persegi panjang berlogo double R warna biru seberat 1,35 gram,” ujar Kasatresnarkoba, kepada matarakyat.co.id, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga :  Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan

Selain narkotika, kata Tatang pihak nya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu timbangan digital, satu serok dari sedotan plastik, satu bundel plastik klip, kantong kain kecil warna coklat, tas kecil hitam bermerek MS Glow for Men, dan satu unit handphone merk OPPO.

“Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam kamar tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Bongkar Peredaran Sabu di Guntung Payung, Sita 10 Paket Siap Edar

Saat ini, kata dia pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun,” bebernya.

Polres Banjar mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.

Penulis : WA

Editor : MR

Berita Terkait

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum
Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan
Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti
Sesosok Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Penggalaman, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Perempuan Ditemukan Tewas di Sawah di Banjar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Ketika Tawa Anak Terjual Murah: Jeritan Sunyi dari Megalau Hulu
Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi
Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WITA

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 13:43 WITA

Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:37 WITA

Sesosok Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Penggalaman, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:20 WITA

Perempuan Ditemukan Tewas di Sawah di Banjar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:17 WITA

Ketika Tawa Anak Terjual Murah: Jeritan Sunyi dari Megalau Hulu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:02 WITA

Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Berita Terbaru