Batulicin,matarakyat.co.id – Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti Narkoba senilai Rp 1.297.500.000. Barang bukti narkoba ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tanah Bumbu dalam 3 bulan terakhir.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan menyebut pemberantasan narkoba ini dalam rangka mengurangi maraknya peredaran narkoba di wilayah Bumi Bersujud.
Dia mengatakan barang bukti narkoba ini didapat dari hasil pengungkapan 7 kasus sejak Oktober sampai dengan Desember 2024. Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah seberat 865 Gram Sabu dan Ekstasi sebanyak 123 Butir, dan Ganja seberat 45 Gram.
“Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat sebagai bukti keseriusan pemerintah, termasuk Polri, dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini, maka pada hari ini Polres Tanah Bumbu beserta Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu,dan seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba,” kata Anang Setiawan kepada wartawan di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Rabu (15/1/2025).
Anang mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin Blender. bersuhu tinggi. Menurutnya, mesin blender dipakai karena dianggap membuat barang bukti hancur lebur bersama air dan detergen yang dapat mengurai habis dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat di sekitar.
Dengan pemusnahan narkoba ini, Polres Tanah Bumbu berhasil menyelamatkan
10.000 jiwa generasi muda yang terselematkan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Hal ini juga menjadi bukti keseriusan polisi dalam menjalankan amanah Undang-Undang untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.