Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Perda Bantuan Keuangan Partai Politik  

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, Matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik. Bertempat di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (03/12/2024).

Sosialisasi menghadirkan pengurus partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat.

Mewakili Bupati Zairullah Azhar, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana membuka secara resmi sosialisasi tersebut.

Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik Melalui Monitoring dan Evaluasi Akreditasi RSUD Tanah Bumbu

“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati, Putu Wisnu Wardhana mengatakan dengan momentum penting ini, kita semua terus berupaya untuk bekerja dan berdoa dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan daerah kita.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat dari undang- undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.

“Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanah Bumbu Minta Berhati-hati dalam Menggunakan Anggaran dari Pusat

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Wisnu juga menegaskan dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan Peraturan Daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Oliv/MR)

Berita Terkait

Buser 690 Terima Bantuan Rp20 Juta, DPRD Banjar Desak Perusahaan Turun Tangan
DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya
Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya
DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja
DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu
DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis
DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026
Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:10 WITA

Buser 690 Terima Bantuan Rp20 Juta, DPRD Banjar Desak Perusahaan Turun Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 17:32 WITA

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 15:28 WITA

Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 17:25 WITA

DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu

Rabu, 16 September 2026 - 16:22 WITA

DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:34 WITA

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Berita Terbaru

Polres Banjar

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:30 WITA