Martapura, matarakyat.co.id – Calon Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha, optimis bahwa laporan yang diajukan oleh kuasa hukumnya kepada Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Saidi Mansyur dan Said Idrus Al-Habsyie, akan dikabulkan.
Penyataan ini dibeberkannya seusai menghadiri Deklarasi Pilkada Damai Kabupaten Banjar yang digelar di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Selasa (5/11/2024).
“Bawaslu dan KPU adalah lembaga yang profesional, berintegritas dan menjalankan prinsip umum pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Syaifullah Tamliha, kepada awak media.
Menurutnya, bukti-bukti yang diserahkan sudah lebih dari cukup untuk membuktikan pelanggaran yang terjadi, bahkan dianggap lebih serius dibandingkan dengan kasus serupa di Banjarbaru.
Syaifullah mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan lebih dari lima puluh bukti yang diklaim memenuhi persyaratan dalam Pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang Pilkada.
“Bukti tersebut diperoleh dari berbagai sumber dan menjadi dasar kuat untuk membatalkan pencalonan pasangan Saidi Mansyur dan Said Idrus Al-Habsyie,” tuturnya.
Menurutnya, integritas Komisioner Bawaslu dan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten yang masih muda dan penuh dedikasi menjadi faktor pendukung bagi laporan ini.
“Jika mereka tak mempertahankan integritas, maka hal tersebut akan menjadi catatan buruk sepanjang karier mereka,” tegasnya.
Syaifullah menutup pernyataannya dengan penuh keyakinan, “Kami optimis dan tidak pernah berpikir untuk gagal dalam laporan ini.
Penulis : ARF
Editor : MR