Matarakyat.co.id, TANAH BUMBU – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Ambo Sakka mewakili Bupati Tanah Bumbu menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (09/09/2024).
Rapat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Mauliani.
Dalam sambutannya, Ambo Sakka menyampaikan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan dan pemanfaatan serta pengendalian.
“Termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu,” ujarnya.
Sehingga penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
“Serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan,” jelasnya.
Untuk itu, pihak eksekutif juga berharap agar Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman ini dapat di setujui.
Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” tutupnya. (Oliv)