Batulicin, matarakyat.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mencatatkan tangkapan besar dalam perang melawan narkoba.
Seorang pemuda berinisial WY (28) tak berkutik saat diringkus polisi di dua lokasi berbeda atas dugaan kuat menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari tangan tersangka, aparat penegak hukum berhasil mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bersih hampir mencapai 1 kilogram.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setyawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memberantas peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
Anang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di sekitaran lokasi, kemudian personel langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka,” kata Anang, Sabtu (24/10/2026).
Tersangka diamankan di sebuah rumah di Perumahan Plajau Indah Blok K, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Di lokasi ini, polisi mengamankan tersangka WY beserta barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,67 gram.
Dari hasil interogasi mendalam, tersangka mengaku masih menyimpan stok barang haram lainnya. Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Flamboyan, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah.
“Dari TKP kedua, petugas mengamankan tujuh paket narkotika dengan berat 976,86 gram. Hampir satu kilogram,” ungkap Anang.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti dengan total berat fantastis tersebut telah digelandang ke Mako Polres Tanah Bumbu. Penyidik masih terus melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan di balik peredaran narkotika skala besar ini.






