Martapura, matarakyat.co.id – Seorang pria berinisial RS alias Iroy diamankan jajaran Polres Banjar setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang perempuan di Jalan Muara Awang Perupuk, Desa Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 09.10 WITA. Korban yang diketahui bernama Rusminah saat itu sedang mengupas bawang bersama sejumlah saksi.
Menurut laporan kepolisian, terduga pelaku tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Pelaku kemudian diduga berteriak sambil menghunuskan sebilah parang tanpa sarung.
Dalam aksinya, pelaku diduga melontarkan ancaman dengan mengatakan, “Lus, kaluarkan andalan ikam nang mana, andalan ikam nang paling kuat. Aku kada takutan.”
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambut untuk mendapatkan penanganan hukum.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Gambut. Terduga pelaku sudah diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Alfian Noor, Sabtu (26/9/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Menurut Alfian, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar bersama Unit Reskrim Polsek Gambut berhasil menciduk terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui alamat terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju rumahnya di kawasan Awang Perupuk, Desa Guntung Ujung,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan RS alias Iroy di rumahnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang kayu warna hitam dan sarung atau kumpang berbahan kain warna kuning.
“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Gambut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Alfian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.






