Martapura,matarakyat.co.id — Kebakaran hebat terjadi di kawasan Jalan Indrasari, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.10 WITA.
Peristiwa yang melanda area penyimpanan solar industri tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
Polisi mengungkap, kebakaran diduga bermula dari aksi pencurian solar milik PT MPB.
Dalam kasus ini, Polres Banjar telah mengamankan seorang pria berinisial F, berusia 31 tahun. Tersangka diketahui merupakan sopir truk tangki yang membawa solar industri tersebut.
Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto melalui Kanit Pidum Polres Banjar, Ipda Pasya Hasyanda, mengatakan tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kebakaran.
“Untuk saat ini kami mengamankan satu orang tersangka yang merupakan sopir dari truk tangki tersebut,” ujar Pasya, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, dugaan pencurian terjadi ketika solar dari dalam truk tangki dipindahkan menggunakan mesin alkon.
Saat proses pemindahan berlangsung, mesin alkon yang digunakan diduga dalam kondisi panas. Mesin tersebut kemudian mengeluarkan percikan api yang menyambar bahan bakar hingga memicu kebakaran.
“Dalam upaya mencuri solar, pada saat proses pemindahan solar dari truk tangki, alkon pemindahan itu panas, kemudian percikannya menyambar,” jelasnya.
Api kemudian dengan cepat membesar dan melalap area di sekitar lokasi. Sejumlah kendaraan yang berada di dekat titik kebakaran juga ikut terbakar.
Polisi menduga motif sementara aksi pencurian tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, F dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan.
Untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut, penyidik berencana memanggil pemilik truk tangki guna dimintai keterangan.
“Rencananya akan kami panggil juga pemilik dari truk tangki tersebut untuk kami minta keterangan,” ujar Pasya.
Besaran kerugian akibat kebakaran, termasuk kendaraan dan fasilitas yang terdampak, masih dalam proses pendataan.






