Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Sabu dan Ratusan Pil Dimusnahkan

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 19:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pada pemusnahan periode kedua tahun anggaran 2026 ini, barang bukti berasal dari 97 putusan Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA.

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Banjar, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ratusan obat-obatan, telepon seluler, alat penggunaan sabu, senjata tajam, pakaian hingga berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Krisdianto, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan sebagai bentuk eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht,” kata Krisdianto.

Menurutnya, pelaksanaan tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat. Karena itu, Kejari Banjar melibatkan sejumlah instansi terkait untuk menyaksikan proses pemusnahan.

“Ini juga menjadi bukti nyata kepada masyarakat bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan. Karena itu, kami mengundang pihak-pihak terkait untuk menjadi saksi dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Posyandu dan Posbindu Desa Labat Muara Dapat Dukungan Mahasiswa KSR PMI UPK

Sabu hingga Ratusan Pil Dimusnahkan

Dari 97 putusan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan berat kotor 146,36 gram dan berat bersih 59,30 gram.

Selain itu, terdapat 400 butir alprazolam dan 50 butir pil ekstasi (XTC).

Barang bukti lainnya terdiri dari 36 unit handphone, 62 alat sabu, 46 senjata tajam dan benda sejenis seperti kayu, obeng, tang, pisau serta badik.

Kejari Banjar juga memusnahkan 73 buah pakaian yang terdiri dari baju, celana, jaket, sprei dan barang sejenis lainnya.

Kemudian terdapat 10 timbangan digital, 19 tas dan dompet, satu kasur lipat, satu flashdisk, satu sepatu PDL, empat helm, satu earpods, satu SIM C, tiga mancis, satu jerigen serta 48 dus limbah B3.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan yakni dua buku, 15 pecahan kaca, satu asbak, tiga alat ukur PDAM, empat lembar kupon, satu guling, satu bohlam, satu kunci, satu penutup muka dari sarung, 15 kotak atau botol, tiga sandal, satu karung, satu joran, satu ember dan empat selang.

Baca Juga :  RTH CBS Martapura Usai Direhabilitasi Rp8 Miliar, Kondisi Lapangan Jadi Sorotan

Dimusnahkan dengan Berbagai Cara

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Barang bukti obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan air deterjen.

Sementara senjata tajam dipotong menggunakan gergaji mesin. Handphone, timbangan digital dan sejumlah perangkat elektronik lainnya dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu.

Adapun barang bukti lainnya yang memungkinkan untuk dimusnahkan dengan cara pembakaran kemudian dibakar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Kabupaten Banjar, perwakilan Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, perwakilan BNN Banjarbaru, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, para jaksa fungsional serta perwakilan staf Kejari Kabupaten Banjar.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Terlarang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Nomor PRIN-373A/0.3.13/BPApa/09/2026 tertanggal 11 September 2026.

Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pemusnahan oleh pihak-pihak yang hadir.

Pelaksanaan tersebut sekaligus menegaskan bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi disimpan, melainkan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kejari Banjar: Pendampingan Proyek CBS Hanya Legal Assistance, Teknis Bukan Kewenangan Kami
Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan
Di Balik Mandeknya RS Tipe D Gambut, Kejari Banjar Akui Kontraktor Berstatus DPO
Kejari Banjar Catat Prestasi 2025, Aset Negara Rp300 Miliar Berhasil Diselamatkan
Kinerja Moncer, Kejari Banjar Amankan Aset Daerah Puluhan Miliar Sepanjang 2025
Kejari Banjar Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Budidaya Ikan Nila
Kejari Banjar Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika Ringan, Langkah Baru Penegakan Hukum Humanis
Istri dan Kakak Kandung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Suami Tewas di Banjar Berlanjut ke Pengadilan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:47 WITA

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Sabu dan Ratusan Pil Dimusnahkan

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:29 WITA

Kejari Banjar: Pendampingan Proyek CBS Hanya Legal Assistance, Teknis Bukan Kewenangan Kami

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:43 WITA

Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:35 WITA

Di Balik Mandeknya RS Tipe D Gambut, Kejari Banjar Akui Kontraktor Berstatus DPO

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:39 WITA

Kejari Banjar Catat Prestasi 2025, Aset Negara Rp300 Miliar Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:04 WITA

Kinerja Moncer, Kejari Banjar Amankan Aset Daerah Puluhan Miliar Sepanjang 2025

Kamis, 27 November 2025 - 12:18 WITA

Kejari Banjar Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Budidaya Ikan Nila

Kamis, 13 November 2025 - 15:06 WITA

Kejari Banjar Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika Ringan, Langkah Baru Penegakan Hukum Humanis

Berita Terbaru

Polres Banjarbaru

Polres Banjarbaru Musnahkan 239 Gram Sabu, Delapan Tersangka Dibekuk

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:00 WITA