Terbongkar! Minyak Goreng Ilegal Dikemas Ulang, Dijual Lebih Mahal dari Harga Resmi

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Aksi licik pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal akhirnya terbongkar!

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru menggerebek sebuah rumah di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, yang dijadikan tempat produksi minyak goreng ilegal.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan, pelaku berinisial DR (37) kedapatan memproduksi minyak goreng bermerek “MINYAKITA” dan “BERKAT YANA” tanpa izin resmi.

 

“Lebih parahnya, ia mengurangi volume minyak dalam setiap kemasan—seharusnya satu liter, namun hanya diisi 750 hingga 850 mililiter,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga :  Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Gasak Dua Unit

Aksi curang ini terungkap, kata Kapolres setelah warga mencurigai aktivitas tak wajar di rumah tersebut. Truk tangki minyak goreng datang hampir setiap tiga hari sekali, mengantarkan bahan baku yang kemudian dikemas ulang secara ilegal.

“Pelaku menjual minyak goreng dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, lebih mahal dari harga normal sekitar Rp15.700 per liter. Keuntungannya diperoleh dari selisih harga dan pengurangan volume minyak dalam kemasan,” ungkapnya.

Saat penggerebekan pada Senin (10/3/2025), polisi menyita 292 dus minyak goreng merek MINYAKITA dalam kemasan pillow pack dan 248 dus merek BERKAT YANA dalam kemasan botol.

Baca Juga :  Pria Asal Kabupaten Banjar Diduga, Setubuhi Anak Di Bawah Umur Sebanyak Lima Kali

“Selain itu, turut diamankan alat produksi serta bahan baku yang didatangkan dari distributor di Kotabaru, sementara kemasan dan mesin produksi berasal dari Jawa Timur,” tuturnya.

Kini, DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Penulis : WA

Editor : MR

Berita Terkait

Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden
Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan
Kapolres Banjarbaru Ucapkan Selamat kepada Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit
Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap
Terbongkar! Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Dibuang ke Gorong-gorong
Kasus Pembunuhan Mahasiswi STIHSA Terungkap, Terduga Pelaku Oknum Polisi
Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Cempaka

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41 WITA

Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:43 WITA

Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:07 WITA

Kapolres Banjarbaru Ucapkan Selamat kepada Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:42 WITA

AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:09 WITA

Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:48 WITA

Terbongkar! Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Dibuang ke Gorong-gorong

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:51 WITA

Kasus Pembunuhan Mahasiswi STIHSA Terungkap, Terduga Pelaku Oknum Polisi

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:03 WITA

Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Cempaka

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA