Terbongkar! Minyak Goreng Ilegal Dikemas Ulang, Dijual Lebih Mahal dari Harga Resmi

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Aksi licik pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal akhirnya terbongkar!

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru menggerebek sebuah rumah di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, yang dijadikan tempat produksi minyak goreng ilegal.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan, pelaku berinisial DR (37) kedapatan memproduksi minyak goreng bermerek “MINYAKITA” dan “BERKAT YANA” tanpa izin resmi.

 

“Lebih parahnya, ia mengurangi volume minyak dalam setiap kemasan—seharusnya satu liter, namun hanya diisi 750 hingga 850 mililiter,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga :  Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Gasak Dua Unit

Aksi curang ini terungkap, kata Kapolres setelah warga mencurigai aktivitas tak wajar di rumah tersebut. Truk tangki minyak goreng datang hampir setiap tiga hari sekali, mengantarkan bahan baku yang kemudian dikemas ulang secara ilegal.

“Pelaku menjual minyak goreng dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, lebih mahal dari harga normal sekitar Rp15.700 per liter. Keuntungannya diperoleh dari selisih harga dan pengurangan volume minyak dalam kemasan,” ungkapnya.

Saat penggerebekan pada Senin (10/3/2025), polisi menyita 292 dus minyak goreng merek MINYAKITA dalam kemasan pillow pack dan 248 dus merek BERKAT YANA dalam kemasan botol.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Tegas! Tak Ada Tempat untuk Ormas Pemaksa THR

“Selain itu, turut diamankan alat produksi serta bahan baku yang didatangkan dari distributor di Kotabaru, sementara kemasan dan mesin produksi berasal dari Jawa Timur,” tuturnya.

Kini, DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Penulis : WA

Editor : MR

Berita Terkait

Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Total Barang Bukti 3,54 Gram
Tragedi di Lokasi Pendulangan Intan Tradisional, Seorang Penambang Tewas Tertimbun Longsor
Warga Palangkaraya, Diringkus Saat Diduga Bawa Sabu di Banjarbaru
Operasi Sikat Intan 2025 di Banjarbaru, Polisi Temukan Miras dan Obat-obatan
Polres Banjarbaru Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Sasar Titik Rawan Pekat
Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru
Polres Banjarbaru Bongkar Peredaran Sabu di Guntung Payung, Sita 10 Paket Siap Edar

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:42 WITA

Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 11:33 WITA

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Total Barang Bukti 3,54 Gram

Senin, 19 Mei 2025 - 07:28 WITA

Tragedi di Lokasi Pendulangan Intan Tradisional, Seorang Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:13 WITA

Warga Palangkaraya, Diringkus Saat Diduga Bawa Sabu di Banjarbaru

Senin, 12 Mei 2025 - 10:52 WITA

Operasi Sikat Intan 2025 di Banjarbaru, Polisi Temukan Miras dan Obat-obatan

Senin, 12 Mei 2025 - 10:47 WITA

Polres Banjarbaru Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Sasar Titik Rawan Pekat

Senin, 12 Mei 2025 - 10:41 WITA

Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru

Jumat, 25 April 2025 - 19:21 WITA

Polres Banjarbaru Bongkar Peredaran Sabu di Guntung Payung, Sita 10 Paket Siap Edar

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA