Banjarbaru, matarakyat.co.id – Aparat penegak hukum (APH) se-Kabupaten Banjar mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait implementasi aturan baru bagi penanganan tindak pidana narkotika.
Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Entong, Banjarbaru, Kamis (4/12/2025).
Kasatres Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi seluruh APH sebelum KUHP baru mulai diberlakukan.
“Alhamdulillah hari ini kami bersama Pak Kajari dan Ketua PN dapat mensosialisasikan undang-undang baru yang akan diterapkan pada Januari 2026, khususnya terkait penanganan kasus narkotika. Semua rekan-rekan APH juga hadir agar ke depan tidak ada perbedaan persepsi,” ujarnya.

AKP Tatang menjelaskan bahwa KUHP baru akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Musafir Menca mengatakan, meski tidak banyak perubahan dalam substansi, terdapat ketentuan baru yang berdampak pada penanganan perkara narkotika.
“Secara umum tidak ada perbedaan signifikan, hanya saja KUHP baru mencabut beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika,” bebernya.
Dengan begitu, kata dia hukum materinya berpindah ke KUHP. Namun untuk hukum formil atau hukum acara, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, menegaskan bahwa KUHP baru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
“KUHP yang baru ini merupakan produk asli bangsa Indonesia, tidak lagi mengadopsi aturan dari berbagai sumber seperti undang-undang lama. Karena itu, mulai 2 Januari 2026 seluruh aparat wajib menerapkannya tanpa pengecualian,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus meminimalisir kesalahan penerapan hukum saat KUHP baru mulai diberlakukan.






