Matarakyat.co.id, Tanah Bumbu – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi yang berlokasi di Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) seperti Camat Mantewe, Kapolsek Mantewe, Danramil, serta Kepala Desa Mantewe. Kehadiran seluruh unsur ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian.
Acara dibuka oleh Camat Mantewe yang menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat desa, aparat keamanan, dan pihak imigrasi dalam menjaga keteraturan sosial, khususnya dalam menghadapi dinamika globalisasi dan mobilitas orang asing.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, Muhamad Maryadi, kemudian menyampaikan materi sosialisasi yang mencakup konsep dan tujuan dari Desa Binaan Imigrasi, serta urgensi pembentukan desa yang memiliki ketahanan informasi dan partisipasi aktif terhadap isu keimigrasian. Ia juga memberikan edukasi mengenai prosedur pelayanan dokumen keimigrasian, pentingnya pelaporan keberadaan orang asing, serta peran masyarakat sebagai mitra pengawasan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan materi khusus terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Disampaikan bahwa perdagangan orang merupakan ancaman serius yang dapat menjadikan masyarakat desa sebagai korban maupun sasaran perekrutan ilegal, terutama dalam konteks tawaran kerja di luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan atau perekrutan kerja secara ilegal, serta selalu memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi. Kantor Imigrasi berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam upaya pencegahan TPPO.
Sebagai bentuk simbolis, dilakukan pemasangan badge PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang menandai kolaborasi antara Imigrasi Batulicin dan masyarakat dalam membangun ketahanan desa terhadap isu keimigrasian.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Masyarakat dan perwakilan Forkopimcam mengajukan berbagai pertanyaan seputar mekanisme pengawasan orang asing, alur pengurusan paspor, serta bagaimana mengenali indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.
Desa Mantewe dipilih karena letaknya yang sangat berdekatan dengan sejumlah perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA). Orang asing di wilayah ini seringkali hadir di tengah masyarakat untuk bersosialisasi, sehingga masyarakat perlu memiliki pemahaman yang baik terhadap aspek legalitas, pelaporan, dan potensi kerawanan yang bisa timbul.
Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi, diharapkan masyarakat dapat menjadi mitra aktif dalam mendukung pengawasan orang asing, mencegah tindak pidana perdagangan orang, dan mendapatkan manfaat langsung dari layanan keimigrasian yang lebih dekat dan responsif.