Sidang DKPP RI: Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim Siap Buktikan Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, matarakyat.co.id – Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk sidang besok di DKPP RI untuk dugaan pelanggaran etik Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024, Kamis (29/1/2025).

Kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama Pilbup atau Pilkada Kabupaten Banjar 2024 besok akan disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.

Untuk itu pelapor atau Pengadu dari Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim yang dipimpin Muhammad Rusdi sudah berada di Jakarta.

Baca Juga :  Paslon Syaifullah Tamliha - Habib Ahmad Bahasyim, Telah Selesai Jalani Tes Kesehatan dan Psikolog

“Kami sudah siap menghadiri sidang di DKPP RI dengan teradu Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. Kami juga telah siap dengan banyak bukti dan juga saksi yang menyatakan para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan menguntungkan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie atau Paslon MANIS di Pilkada Kabupaten Banjar 2024,” jelas Muhammad Rusdi, Kamis (29/1/2025).

“Dengan banyaknya alat bukti dan keterangan saksi, kami yakin DKPP akan memberikan sanksi tegas terhadap Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar,” tegas Muhammad Rusdi.

Sidang DKPP RI untuk kepentingan sidang pemeriksaan berdasarkan :

Baca Juga :  Kakanwil BPN Kalsel Hadiri Sertijab Menteri ATR/BPN

1. Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang

Pemilihan Umum;

2. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun

2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;

3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun

2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan

Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; dan

4. Pengaduan Nomor. 408-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor. 21-PKE-DKPP/I/2025, atas nama Muhammad Rusdi.

Agenda sidang pemeriksaan DKPP, mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi.

Penulis : ARF

Editor : MR

Sumber Berita : kbk.news

Berita Terkait

Terkendala Efisiensi, Perbaikan Jalan Keramat–Tungkaran Diundur ke 2026
Jalan Penghubung Dua Desa Ini Gelap Gulta, Begini Tanggapan DPRKPLH
Lubang Menganga dan Minim Penerangan, Warga Harap Pemerintah Bertindak
Pemkab Banjar Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Lindungi Hak Konsumen, DKUMPP Banjar Lakukan Tera Ulang di SPBU Martapura
Dugaan Korupsi di Bank BUMN Terungkap, Kejari Banjar Sita Aset Rp973 Juta dari Kerugian Negara Rp4,1 Miliar
Proyek Pelebaran Jalan Sekumpul, Telan APBD Rp 15 Miliar 
Cegah Perkawinan Dini, Kecamatan Paramasan Gelar Rembuk Stunting di Desa Paramasan Bawah

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:01 WITA

Terkendala Efisiensi, Perbaikan Jalan Keramat–Tungkaran Diundur ke 2026

Selasa, 29 April 2025 - 19:51 WITA

Jalan Penghubung Dua Desa Ini Gelap Gulta, Begini Tanggapan DPRKPLH

Senin, 28 April 2025 - 09:55 WITA

Lubang Menganga dan Minim Penerangan, Warga Harap Pemerintah Bertindak

Rabu, 23 April 2025 - 18:28 WITA

Pemkab Banjar Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Selasa, 22 April 2025 - 22:31 WITA

Lindungi Hak Konsumen, DKUMPP Banjar Lakukan Tera Ulang di SPBU Martapura

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WITA

Dugaan Korupsi di Bank BUMN Terungkap, Kejari Banjar Sita Aset Rp973 Juta dari Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

Senin, 14 April 2025 - 21:59 WITA

Proyek Pelebaran Jalan Sekumpul, Telan APBD Rp 15 Miliar 

Sabtu, 12 April 2025 - 18:47 WITA

Cegah Perkawinan Dini, Kecamatan Paramasan Gelar Rembuk Stunting di Desa Paramasan Bawah

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Jalan Penghubung Dua Desa Ini Gelap Gulta, Begini Tanggapan DPRKPLH

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:51 WITA